Foto: Truk tangki Pertamina Tutuyan yang diduga melakukan penjualan BBM ilegal.
Pelaku Perdagangan BBM Ilegal Terancam
Truk Tangki Diduga Milik Wabup Mitra
Boltim, ME
Indikasi perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, terkuak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Sanksi hukum menyasar supir tangki, SSA alias Stev warga Tumumpa, karena tertangkap tangan menjual BBM eceran galon. Kasus ini juga menyerempet oknum Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Tenggara (Mitra), karena diduga pemilik truk berlabel Pertamina tersebut.
Dari informasi yang dirangkum Media Sulut (MS), truk jenis tronton bernomor polisi W 8336 UZ dengan kapasitas isi 24.000 liter yang dikendarai Stev, Kamis (12/11) sekira pukul 15:30 Wita, tertangkap tangan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), saat melakukan transaksi atau penjualan eceran (galon, red) jenis premium dan solar, langsung dari tangki tronton kepada sejumlah warga di antara ruas jalan trans Desa Buyat dan Kotabunan.
Aksi tangkap tangan dilakoni Komandan Rayon Militer (Danramil) Modayag Kapten Inf Parwoto. Ihwal kejadian, jelas Parwoto, saat dirinya bermaksud jalan-jalan ke Desa Buyat menggunakan pakaian sipil. Saat berada di ruas jalan penghubung Kotabunan dan Buyat, dia melihat adanya aktifitas mecurigakan. Sebab, sejumlah warga mengelilingi truk tangki berlebel Pertamina dengan galon ukuran 25 liter milik warga.
“Karena penasaran, saya langsung menepi dan mengecek hal mencurigakan itu. Saat itu, saya mendapati oknum sopir sedang melayani pengisian galon para warga.“ jelasnya.
Saat itu, transaksi jual beli BBM, sementara berlangsung. Untuk mengetahui kejelasan prosedur penjualan, Danramil memanggil sopir agar segera menuju Pertamina Tutuyan. Sebab, truk tangki Pertamina, diketahuinya, akan memasok BBM di Pertamina Tutuyan.
Dijelaskan Parwoto, menurut aturan hal tersebut berdampak pada kerugian bagi masyarakat banyak. Aksi tersebut beresiko karena bisa masuk dalam kategori pencurian. “Saya sudah menghubungi pemilik truk sekaligus pihak Pertamina Tutuyan. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan masalah ini hanya dengan surat damai saja. Ini akan merugikan pada konsumen lain dan hal ini saya duga sudah biasa berulang kali terjadi,” beber Danramil.
Untuk penegakkan aturan, ia berharap dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. “Saya akan melapor ke atasan saya dulu kemudian diserahkan ke Polsek Kotabunan. Sebenarnya, kalau truk ini sudah masuk dulu ke Pangkalan Pertamina Tutuyan terus dijual secara eceran ke galon-galon itu masih bisa dan ada toleransinya karena keadaan kebutuhan masyarakat dan juga situasi di lapangan,” lugasnya.
Menariknya, dari informasi yang diperoleh, truk dan pangkalan Pertamina Tutuyan ditenggarai milik orang nomor dua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Ronald Kandoli.(ismail batalipu/media sulut)



































