Imba Digugurkan


Manado, ME

Setelah sekian lama digantung pihak penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), nasib 'Panglima' akhirnya jelas sudah. Jumat (13/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengumumkan secara resmi jika pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi dalam konverensi pers yang digelar di kantor KPU Manado. Dalam konverensi pers itu, Paransi didampingi oleh empat Komisioner KPU lainnya.

Paransi menegaskan, digugurkannya paslon ini berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.

"Bawaslu Sulut yang meminta KPU Manado merevisi putusan penetapan terhadap pak Imba dan pak Bobby," ujar Paransi.

"Kami (KPU, red) yang menetapkan pasangan ini sebagai calon. Dan Bawaslu yang menggugurkan. Kami hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu saja sesuai amanah undang-undang yang mewajibkan untuk ditindaklanjuti,” tutur Paransi dengan nada lantang sembari membenarkan pertanyaan wartawan bahwa pihaknya tidak melakukan kajian atas rekomendasi tersebut. (joyke watania)



Sponsors

Sponsors