Foto: Julius Jems Tuuk.
Legislator Sulut Desak Tuntaskan Kasus 'Kom-Kom Ci'
Manado, ME
Kasus 'Kom-Kom Ci' yang menyeret nama Sehan Landjar, terus berpolemik. Teranyar, Korps Bhayangkara dituding telah 'mengendapkan' dugaan penganiayaan yang dilakukan eks Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) itu.
Sorotan tajam kali ini terlontar dari personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Julius Jems Tuuk.
Wakil rakyat Sulut Daerah Pemilihan (Dapil) Bolmong Raya ini mendesak aparat hukum yang menangani kasus tersebut serius menuntaskannya.
Dirinya mengungkapkan, Komisi I DPRD Sulut telah menerima laporan informasi masyarakat mengenai persoalan dugaan penganiayaan yang dialami seorang remaja tersebut. Tokoh Boltim disinyalir jadi pelaku kekerasan itu.
Merespon laporan warga, anggota komisi yang membidangi masalah Pemerintahan Hukum dan HAM itu telah mengecek di Polres Bolmong terkait hal ini. Ia pun telah meminta agar jika benar laporan adanya dugaan penganiayaan dari mantan Bupati Boltim terhadap masyarakat maka Kepolisian Resort Bolmong harus memprosesnya secara tuntas. "Kalau memang benar laporan ini, terbukti ada pemukulan dan korban, maka Polres harus memprosesnya. Kasus ini harus diproses tanpa pandang bulu," pintanya.
Hal ini dimaksudkannya, supaya tidak ada indikasi negatif di mata masyarakat bahwa Polres seolah membiarkan. Nantinya berujung image keadilan di negeri Indonesia hanya bagi petinggi bukan untuk masyarakat kecil.
"Kalau benar, segera tindak pelakunya. Tapi kalau memang tidak benar, pulihkan nama baiknya," jelas Tuuk.
Begitu pula jika memang benar adanya isu pengendapan kasus ini dari pihak Polres Bolmong maka dirinya meminta dengan hormat Kepolisian Daerah (Polda) Sulut mengambil alih kasus tersebut. "Kalau memang benar adanya data ini dan kemudian Polres tidak memproses, saya meminta dengan hormat kepada Kapolda Sulut untuk mengambil alih kasus ini," tandasnya.
Diakui Tuuk, saat bertemu dengan Kapolres Bolmong dan mengkonfirmasi kasus ini, Kapolres telah berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut.
Diketahui, sebelumnya Sofyanto, ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Bolmong, sempat mempertanyakan proses kasus ini, yang dinilai jalan di tempat. Aparat pun dituding tertutup dalam penanganannya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, mengatakan kasus penganiayaan yang dilaporkan warga Bangunan Wuwuk itu tetap berproses. “Kami masih akan memeriksa saksi lain selain lima saksi yang sudah kami periksa lebih awal,” katanya.
Lanjut Sitepu, penanganan kasus tersebut bukan lambat, tetapi untuk penangananya penyidik harus serba hati-hati. “Apalagi kasus tersebut terjadi saling lapor antara Sehan Landjar dan Noval Sumendap. Jadi untuk penangananya harus seimbang,” ungkapnya.
Ditanya apakah sudah ada pemanggilan kepada mantan Bupati Boltim Sehan Landjar, sebagai terlapor, Sitepu mengaku untuk saat ini pihaknya belum melayangkan pangilan tersebut.
“Belum ada panggilan kepada Sehan Landjar karena masih ada saksi lain yang belum kami periksa. Yang pasti apapun statusnya tetap akan kami panggil agar supaya kasus ini jelas. Tidak ada yang kabal hukum,” tegas Sitepu.
Diketahui, mantan orang nomor satu di Kabupaten Boltim, Sehan Lanjar, pada Rabu (30/9) malam silam, tepatnya di Desa Bangunan Wuwuk, Kecamatan Modayag, Boltim, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap NA (17) warga Bangunan Wuwuk.
Terinformasi, kejadian tersebut, terjadi saat Sehan melintasi desa Bangunan Wuwuk bersama rombongannya. Sehan diduga melakukan tindak kekerasan itu karena tersulut emosi saat mendengar teriakan 'kom-kom ci'. (tim me)



































