Foto: Ilustrasi.
Kowaas Sekarat, Sidang Korupsi PD Pasar Ditunda Lagi
Manado, ME
Sidang kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, yang rencananya digelar pekan ini, dibatalkan lagi. Menurut informasi terdakwa Jimmy Kowaas yang terseret dalam perkara ini, sakit jantungnya kambuh sehingga harus dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan, saksi Evaline Runtuwene juga tak terlihat di Pengadilan Tipikor Manado.
“Tidak disidangkan karena terdakwa sering anfal (kambuh) sakit jantung, dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Prof Dr Kandou Manado. Itu berdasarkan laporan dari rutan (Rumah Tahanan),” kata Hakim Vera Linda Lihawa.
Kondisi ini, akhirnya membuat sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi PD Pasar Kota Manado harus tertunda hingga terdakwa pulih kesehatannya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, saksi Evaline terpaksa harus dihadirkan ke pengadilan untuk didengar keterangannya, pasca saksi Jimmy Rembet sebut-sebut nama yang bersangkutan dalam sidang, Rabu (28/10). Sidang juga sempat mengalami penundaan, Senin (2/11), karena Majelis Hakim harus mengikuti acara di Hotel Aston.
Dalam perkara ini, terdakwa Kowaas telah didakwa Jaksa Penuntut Umum Pingkan Gerungan SH berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pasalnya, terdakwa selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado, berdasarkan surat keputusan Walikota Manado No 16 tahun 2010 tertanggal 9 februari 2010 dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota No 103/KEP/LT. 08/ BKD/ 2014 tanggal 23 agustus 2014, dituding telah menyalahgunakan wewenang, dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Dimana, terdakwa dinilai melakukan perbuatan itu baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Tommy Tendean selaku kordinator Pasar Bersehati, Marthin Raimond Mukuan selaku koordinator pasar Pinasungkulan, serta Evaline Runtuwene selaku Kepala Bagian Keuangan PD Pasar Manado, pada bulan Januari 2012 hingga Mei 2013, bertempat di Kantor Pusat Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado. Akibat perbuatannya itu, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar.
Hebatnya lagi, perbuatan terdakwa itu dilakukan tanpa pesetujuan Direksi. Uang peminjaman dari pihak ketiga sebesar Rp700.000.000 dan sebesar Rp85.000.000 dengan bunga pinjaman sebesar 20%, diduga kuat digunakan terdakwa untuk kepentingan dirinya dan tidak didukung dengan bukti-bukti kwitansi.
Parahnya, untuk menutupi perbuatannya itu, terdakwa malah memerintahkan Evaline, Tommy dan Marthin agar membuat dokumen pertanggunghawaban pengeluaran fiktif, seolah-olah uang tersebut dipergunakan untuk biaya operasional biaya kegiatan ketertiban pasar, kebersihan pasar, dan biaya-biaya pengeluaran untuk pemeliharaan Pasar Bersehati dan Pasar Pinasungkulan. (melky tumilantouw)



































