Polimpung Bantah Dinsosnakertrans Persulit Bantuan Pengungsi
Siau, ME
Penyaluran bantuan dana sebesar Rp 900 ribu dari Kementerian Sosial menuai kecaman. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sitaro selaku instansi terkait, terkesan mempersulit penerima bantuan ini, yaitu pengungsi dampak letusan Gunung Karengetang beberapa waktu lalu.
Sebagaimana informasi yang diterima wartawan, Dinsosnakertrans tidak mau menyerahkan bantuan itu kepada beberapa pengungsi. Padahal para pengungsi dimaksud sudah terdata sebagai penerima.
"Kebetulan waktu penyaluran bantuan, kami sekeluarga berada di Lolak, Kotamobagu untuk keperluan keluarga. Lalu kerabat kami dari Siau menelepon, mengatakan nama kami masuk dalam daftar penerima bantuan. Sayangnya, sudah enam kali bolak-balik Kantor Dinsosnakertrans, kami belum bisa menerima bantuan itu,” ungkap Sarce Bilindade, warga Dusun Bebali Tengah, Lingkungan IV, Kelurahan Bebali, Kecamatan Siau Timur.
Penjelasan yang diterima dari petugas Dinsosnakertrans tidak masuk akal. Sebab menurut Sarce, dirinya diminta untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu, sebelum menerima bantuan.
"Keluarga kami dianggap bukan penduduk Sitaro, jadi harus urus KK dulu. Padahal sudah lebih dari tiga tahun kami tinggal di Bebali dan telah terdata sebagai penduduk. Lagipula nama keluarga kami masuk dalam penerima bantuan, sehingga saya pantas memintanya," keluh dia.
Kepala Dinsosnakertrans Sitaro, Dra Dolly Polimpung MSi, saat dikonfirmasi tak membantah. Dia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan bagi beberapa pengungsi memang mengalami penundaan.
"Memang kami tahan karena mereka (penerima, red) tidak mengantongi KK Sitaro. Masalahnya, itu hal penting sebagai bahan penyusunan pertanggung jawaban anggaran. Kalau dipaksakan, nantinya jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," terangnya.
Polimpung menolak kalau pihaknya disebut mempersulit. Menurut dia, pihaknya hanya meminta kesiapan dan keabsahan administrasi, agar dikemudian hari penyaluran bantuan ini tidak bermasalah.
"Tidak ada yang mempersulit. Kami hanya menekankan agar masyarakat menyadari pentingnya tertib administrasi kependudukan. Nah, untuk mempermudah, silahkan meminta surat keterangan dari Lurah sebagai pengganti KK. Jadi saya kira tidak ada masalah,” tuturnya.(haman palandung/media sulut)



































