Foto: Mapolres Bolmong.(Ist)
Perkara 'Kom-Kom Ci' Diduga Sengaja Didiamkan
Kotamobagau, ME
Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dinahkodai AKBP William Simanjuntak SIK, diduga sengaja mendiamkan proses pengusutan perkara penyebutan 'kom-kom ci' berujung dugaan penganiayaan hingga saling lapor, yang melibatkan mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Lanjar.
Sofyanto, ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Bolmong, saat dimintai tanggapan mengatakan, seharusnya aparat yang berwajib bisa menunjukan sikap yang profesional dalam menuntaskan berbagai perkara. Baik itu melibatkan orang besar maupun kecil.
“Dalam proses hukum di Indonesia, semua warganya sama dimata hukum, tidak ada yang kebal atau pilih kasih jika sudah berhadapan dengan hukum. Sebaiknya Polres Bolmong harus terbuka dalam menuntaskan masalah ini, agar masyarakat jadi tau dan mengerti duduk persoalan perkaranya serta bisa mengetahui siapa yang salah atau benar,” terang Sofyanto.
Ditambahkannya, Polres Bolmong juga seharusnya lebih mengedepankan keterbukaan informasi publik. Masyarakat ingin tau sudah sejauh mana proses pengusutan kasus yang melibatkan salah satu calon kepala daerah di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tersebut.
“Jika Polres terkesan tertutup itu tentu patut dipertanyakan. Mengapa juga kasus penganiayaan ini terkesan jalan di tempat, padahal kasus-kasus yang lebih berat lainnya ditangani Polres bisa cepat terungkap,” tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, mengatakan, kasus penganiyaan yang dilaporkan warga Bangunan Wuwuk tetap berproses, “Kami masih akan memeriksa saksi lain selain lima saksi yang sudah kami periksa lebih awal,” katanya.
Lanjut Sitepu, penanganan kasus tersebut bukan lambat, tetapi untuk penangananya penyidik harus serba hati-hati. “Apalagi kasus tersebut terjadi saling lapor antara Sehan Landjar dan Noval Sumendap. Jadi untuk penangananya harus seimbang,” ungkapnya.
Ditanya apakah sudah ada pemanggilan kepada mantan Bupati Boltim Sehan Landjar, sebagai terlapor, Sitepu mengaku untuk saat ini pihaknya belum melayangkan pangilan tersebut.
“Belum ada panggilan kepada Sehan Landjar karena masih ada saksi lain yang belum kami periksa. Yang pasti apapun statusnya tetap akan kami panggil agar supaya kasus ini jelas. Tidak ada yang kabal hukum,” tegas Sitepu.
Diketahui, mantan orang nomor satu di Kabupaten Boltim Sehan Lanjar, pada Rabu (30/9) malam silam, tepatnya di Desa Bangunan Wuwuk, Kecamatan Modayag, Boltim, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap NA (17) warga Bangunan Wuwuk.
Terinformasi, kejadian tersebut, terjadi saat Sehan melintasi desa Bangunan Wuwuk bersama rombongannya. Sehan diduga melakukan tindak kekerasan itu karena tersulut emosi saat mendengar teriakan 'kom-kom ci'.(endar yahya/media sulut)



































