Foto: Ratusan warga dari dua kecamatan menggelar demonstrasi menolak kehadiran perusahaan pengembang kepala sawit di Bolmong.
Ratusan Warga Tolak Perusahaan Sawit
Bolmong, ME
Ratusan warga Bolaang Mongondow (Bolmong), yang tergabung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lolak dan Sangtombolang, serta didampingi LSM Merah Putih, bertempat di Kantor Bupati, mengadakan aksi protes terhadap kehadiran PT Karunia Kasih Indah (KKI), yang merupakan anak perusahaan Izisen Grup, selaku perusahaan pengembang kelapa sawit di Bolmong.
Dalam orasinya, warga mendesak Pemkab segera menghentikan aktivitas perusahaan masing-masing di lokasi yang pernah dikuasai PT Mongondow Indah selaku pemegang hak guna usaha (HGU) di Kecamatan Lolak, dan lokasi yang pernah dikuasai PT Wahana Klabat Sakti selaku pemegang HGU di Kecamatan Sangtombolang.
Menurut Yonis Kalinggang, perwakilan warga Lolak, kehadiran perusahaan bekas HGU PT Mongondow Indah, sangat meresahkan warga. Sebab, sejumlah lahan yang siap ditanami warga, kini sudah dikuasai perusahaan. Bahkan, tanaman warga ikut ditebang padahal perusahaan belum mengantongi izin operasi. “Kami minta Pemkab segera menghentikan aktivitas perusahaan sebelum terjadi kekacauan dengan warga. Pemkab harus melindungi warga,” katanya.
Rahmat Algasu, warga Sangtombolang, mendesak lintas instansi Pemkab agar turun langsung melihat aktivitas perusahaan PT KKI di bekas HGU PT Wahana Klabat Sakti. Sebab, telah terjadi perubahan status lahan dari lahan pertanian menjadi lahan perkebunan sebelum ada rekomendasi dan izin tataruang.
Menurutnya, pada 2006 silam, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur untuk tidak lagi memperpanjang izin HGU kepada PT Wahana Klabat Sakti yang berakhir pada 2008, agar lahan tersebut bisa dikelolah warga secara keseluruhan. Namun, pada 2014 terjadi serah terima penguasaan HGU, lewat akta notaris antara PT Wahana Klabat Sakti dan KKI. “Ada banyak pelanggaran atas aktivitas perusahaan sawit. Kami mendesak Pemkab segera menghentikannya,” ujarnya.
Sementara, Bupati Salihi Mokodongan, yang menerima pendemo mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim dari lintas instansi. Saat ini himbauan Bupati, kepada perusahaan dan warga agar tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut sambil menunggu kejelasan. “Jadi, lahan itu saya nyatakan status quo,” katanya.
Humas Perusahaan Sawit Sudibyo Lasabuda, mengatakan dasar perusahaan masuk dan mulai membersihkan tausan hekatre (Ha) lahan tersebut karena sudah ada jual beli dari pemegang HGU dengan perusahaan sawit pada 2015 ini. “Kami sudah ke Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) untuk penyesuaian rencana tataruang dan wilayah (RTRW) dan rekomendasi BP3MS bahwa lahan itu sesuai peruntukan. Makanya kami langsung melakukan pembersihan. Dan tidak ada larangan bagi warga untuk beraktivitas di lahan itu,” ujarnya.
Demo yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu akhirnya berahir setelah warga mendengar sejumlah penjelasan tadi. Meski demikian, warga mengaku kurang puas dan masih menunggu kunjungan tim Pemkab di lokasi. Warga juga berharap Pemda bisa mengeluarkan sikap tegas kepada perusahaan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin tersebut. (endar yahya/media sulut)



































