Pejabat DPRD Kotamobagu Dikuliti Tim Penyidik Tipidkor
Kotamobagu, ME
Penyidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang terindikasi fiktif di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu terus berlanjut. Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) kian gigih menuntaskan kasus yang diduga ikut melibatkan sederet pejabat Sekretariat DPRD itu.
Senin (9/11), sekira pukul 12.00 Wita, dua pejabat di lingkup Sekretariat Dewan Kotamobagu, kembali dipanggil Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong. Dua pejabat yang dimaksud masing-masing Sekwan, Hi Dolly Zulhadji, dan Kepala Bagian Keuangan di Sekretariat DPRD Kotamobagu, Vera Bahansubu.
Informasi yang dirangkum, kedatangan keduanya menemui tim penyidik Tipidkor adalah sebatas klarifikasi terkait dugaan SPPD fiktif, yang digunakan 30 anggota DPRD Kotamobagu, periode 2009-2013.
Menurut sumber yang kala itu berada di sekitar lokasi pemeriksaan, dua pejabat di DPRD Kotamobagu itu masuk dalam ruangan penyidik secara bersamaan. “Saya lihat mereka bersama-sama masuk. Tapi untuk lebih jauh, saya tidak mengikuti. Silahkan tanya kepada yang bersangkutan,” kata sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Sekwan Kotamobagu, Hi Dolly Zulhadji, saat dikonfirmasi tak menampik adanya pemeriksaan tersebut. Kata Dolly, keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut, karena saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu, dia sudah menjabat sebagai Sekwan.
“Iya benar, ada sekitar lima pertanyaan yang ditanya tim penyidik berkaitan dengan proses pencairan dana perjalanan dinas tahun 2013 itu. Tapi perlu diketahui, saya menjabat Sekwan baru tahun lalu, dan yang mengetahui persoalan ini adalah Sekwan yang lama,” katanya saat dihubungi melalui via seluler.
Sementara, Kapolres Bolmong, AKBP William SimanjuntakSIK melalui Kasie Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, juga membenarkan panggilan klarifikasi kepada pejabat DPRD Kotamobagu. “Benar, dan tentu hal ini, menjadi tugas dari penyidik, kami akan tetap mengusut tuntas kasus yang sudah kami tangani,” tandasnya. (endar yahya/media sulut)



































