Foto: Ilustrasi.
ASN Sangihe Terbukti Gunakan Ipal
Tahuna, ME
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di pemerintahan Kabupaten Sangihe dipastikan terbukti menggunakan ijazah palsu (ipal). Fakta itu terkuak lewat hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sangihe.
Proses penyelidikan dugaan penggunaan ipal oleh BKD akhirnya berujung. Verifikasi ijazah telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada Bupati.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKD melalui Kabid Pengawasan, Steven Lawendatu SSTP, kepada sejumlah wartawan, Senin (9/11) di sela-sela rakor eselon II dan III bersama dengan Bupati di pendopo rumah dinas jabatan Bupati.
Dijelaskan Lawendatu, untuk seluruh persoalan terkait dengan ipal di lingkungan ASN, semuanya sudah ada datanya. Keseluruhan data sudah diserahkan kepada Bupati sebagai pimpinan. Dirinya tidak mencantumkan berapa banyak pelanggaran terkait dengan ipal yang dimiliki ASN.
"Yang jelas ada beberapa ASN yang terkena persoalan ini, misalnya bagi mereka yang mempergunakan ijazah mereka guna penyesuaian/persamaan. Dari sekian mereka terdapat kelulusan dari lima PT (Perguruan Tinggi) yang saat ini berada di Sulut yang telah dibekukan keberadaannya, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pimpinan," jelas Lawendatu.
Sementara itu, Sekda Sangihe Edwin Roring SE ME saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini mengatakan, dirinya akan melihat dulu hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim BKD. "Yang jelas kalau ternyata kedapatan ada ASN yang menggunakan ipal untuk persamaannya, maka yang bersangkutan akan dikenai sangsi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini," tuturnya.
"Begitu juga dengan temuan lainnya. Yang jelas siapa saja ASN yang dengan jelas terseret dalam persoalan ini pasti akan mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku saat ini," tandas Roring.
Ditambahkannya, dalam pemberian sangsi tidak ada istilah pilih kasih, karena semuanya jelas acuannya dalam pemberian sangsi adalah berdasar aturan yang ada.(rindu makikui/media sulut)



































