Legislator Bolmong Raya 'Serang' Sekprov

Dinilai tak Mampu Amankan Aspirasi Rakyat


Manado, ME

Kekecewaan para Legislator Bolaang Mongondow Raya (BMR) terhadap Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Siswa Rachmat Mokodongan,  memuncak. Tak terakomodirnya aspirasi masyarakat Totabuan yang terserap dalam reses dewan di pergeseran APBD 2013, jadi penyulut.

Buktinya, Jumat (7/6) lalu, wakil rakyat asal BMR sepakat tidak akan menyerahkan hasil Reses kepada Sekprov. Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan DPRD Sulut asal BMR atas kinerja Sekprov dan jajarannya.  “Kalau disampaikan hanya pada tingkat Sekprov dan jajarannya kebawah, maka banyak pengalaman yang menyakitkan, banyak aspirasi masyarakat yang tidak diserap melalui penganggaran APBD, yang berkonsekuensi politik dan moral bagi anggota DPRD. Kadangkala ketika kami melakukan reses justru rakyat banyak mencemooh karena hasil reses sebelumnya tidak direalisasikan,” ujar Rhamdani.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Rhamdani Cs akan menggunakan pola baru dengan menyampaikan langsung aspirasi hasil reses kepada Gubernur.  “Pola lama aspirasi DPRD hanya sampai ke Sekprov dan jajarannya kebawah tidak efektif, maka kita akan menggunakan pola baru bahwa setiap aspirasi disampaikan langsung kepada Gubernur. Mudah-mudahan gubernur akan kooperatif terhadap aspirasi rakyat yang dibawa oleh anggota DPRD Sulut,” semburnya.

“Selama ini kita dibodohi oleh jawaban-jawaban yang bersifat normatif dari Sekprov, misalnya Sekprov mengatakan bahwa anggaran pemerintah provinsi terbatas, tidak mungkin memenuhi semua aspirasi. Memang hal itu kami akui dan paham, tidak perlu diajari. Tapi disini sangat konyol jika hampir semua aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD tidak diakomodir pemerintah bahkan ada anggota dewan yang hasil resesnya tidak satupun diakomodir,” sambung politisi yang dikenal sangat vocal itu.

Brani sapaan akrabnya malah menuding watak eksekutif yang dipertontonkan Sekprov dan jajarannya adalah watak orde baru yang memposisikan legislatif sebagai sub ordinat dari eksekutif. “Padahal sesuai undang-undang dasar dan undang-undang otonomi daerah bahwa penganggaran yang berkaitan dengan APBD dilakukan oleh eksekutif dan legislatif yang merupakan bagian pemerintahan daerah,” simpulnya.(msg)

 

Foto: Sekprov Sulut Ir. Siswa Rahmat Mokodongan (kiri), Benny Rhamdani (kanan). (ist)



Sponsors

Sponsors