BPM dan Bagian Pemdes Akan Dilebur


Tahuna, ME

Setelah melalui kajian terhadap nomenklatur dari pemerintah pusat, Pemkab Sangihe berencana melebur dua SKPD yang ada, yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan Bagian Pemerintah Desa (Pemdes).

Hal ini dikatakan Kepala BPM Drs Tienmart Kawasa. Menurutnya, persyaratan untuk peleburan dua SKPD itu sementara digodok.

"Semua dokumen dan persyaratan untuk peleburan ini sudah diserahkan ke Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana). Nantinya akan dikaji lebih lanjut sebelum mendapat persetujuan," ungkap Kawasa.

Penggabungan ini sejatinya sudah sejak lama dilakukan. Pasalnya berkaca dari kabupaten/kota lain, dua instansi ini tidak berdiri terpisah.
"Di Sulut tinggal Sangihe dan Bolmut yang belum melakukan penyesuaian," ucapnya seraya menambahkan, penyatuan ini akan mengubah nama menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, atau disingkat BPM-PD.

Terkait hal ini, Mursid Labora selaku mantan Kabag Ortal yang dimintai pendapatnya, mendukung penuh peleburan tersebut. Hanya saja menurut dia, proses itu perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kita tunggu saja revisi ini. Kalau tidak salah bulan ini sudah dilakukan, sehingga kita tinggal menyesuaikan," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, peleburan ini tidak semata-mata hanya menunggu revisi peraturan dimaksud. Pasalnya kalau memang belum dilakukan, Pemkab Sangihe bisa mengusulkan hal itu ke Pemprop Sulut maupun pusat.(rindu makikui/media sulut)



Sponsors

Sponsors