Foto: Ikan Napoleon.
Pemerintah Larang Tangkap Penyu dan Ikan Napoleon
Siau, ME
Pemkab Sitaro mengeluarkan larangan penangkapan penyu dan ikan napoleon. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sitaro, menindaklanjuti aturan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
“Kami sudah mengedarkan surat tentang larangan menangkap penyu dan ikan napoleon. Ini bagian dari sosialisasi aturan tersebut," kata Kepala DKP Sitaro, Drs Eddy Salindeho MSi.
Edaran tersebut menyasar seluruh instansi pemerintah, termasuk tingkat kecamatan. Yang mana, pada gilirannya pemerintah kecamatan akan jadi ujung tombak sosialisasi ini kepada masyarakat.
"Tugas pemerintah kecamatan meneruskan larangan ini ke masyarakat, baik itu kelompok nelayan maupun kelompok-kelompok lainnya. Pengumuman bisa dilakukan lewat agenda pemerintah, maupun dalam ibadah di gereja-gereja," tukasnya.
Akan halnya aturan-aturan yang lain, larangan ini tentu punya implikasi penindakan. Mereka yang kedapatan menangkap penyu dan ikan napoleon akan dibawa ke proses hukum untuk diproses.
"Apapun alasannya, baik itu keperluan bisnis atau karena hobi memelihara, tetap salah. Kita akan menempuh jalur hukum bagi mereka yang kedapatan melakukan penangkapan," tandas Salindeho.
Makanya, lanjut mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ini, penerapan larangan ini melibatkan pihak TNI/Polri. Dua lembaga itu berperan mengawasi implementasi larangan tersebut, sekaligus melakukan penindakan atas kesalahan yang ditemui.
"Jadi kami tidak main-main dengan larangan ini. Penyu dan ikan napoleoen adalah hewan yang dilindungi, sehingga menangkap keduanya merupakan sebuah pelanggaran hukum," kuncinya.(haman palandung/media sulut)



































