Foto: Kacab PT Jasa Raharja Sulut saat menanggapi pertanyaan dari Lurah. (Foto Hendra Mokorowu)
Lakalantas Tanpa Laporan Polisi Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja
Tomohon, ME
Kecelakaan tunggal tidak mendapat santunan kecuali ada keterangan dari Polisi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang (Kacab) PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut), Baimarzah Yunido Bhakti. Kacab menjelaskan mekanisme pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). "Kalau lakalantas tunggal ini dilengkapi dengan laporan Kepolisian, maka Jasa Raharja akan membuat surat keterangan. Surat ini sebagai rekomendasi untuk diberikan ke BPJS guna memberikan perawatan terhadap korban," jelas Bhakti.
Kemudian, Jika terjadi tabrakan antara 2 kendaraan yakni, penabrak dan yang ditabrak. Maka santunan akan diberikan kepada korban yang ditabrak. Selanjutnya, lakalantas yang melibatkan 2 kendaraan bermotor tapi dua-duanya membayar iuran Jasa Raharja. Itu berarti mereka sama-sama berhak mendapat santunan. "Jika terjadi lakalantas, jangan langsung diselesaikan secara kekeluargaan. Karena jika demikan, walaupun korban kecelakaan tergolong parah, pasti tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Tapi jika lapor ke Polisi, otomatis akan ada surat dari Kepolisian yang akan kita gunakan untuk pemberian santunan," saran Bhakti saat menjadi narasumber pada sosialisasi tentang peran masyarakat wajib pajak di komplex Terminal Tomohon, Selasa (3/11).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah Kota Tomohon dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sebagai penyelenggara, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Tomohon. Dihadiri oleh, Mewakili Walikota Tomohon, Assisten Administrasi Umum, Ir Harold Lolowang MSc, Kapolres Tomohon, AKBP Monang Simanjuntak SIK, Kasat Lantas Polres Tomohon, AKP Ferdinand Runtu, Kepala UPTD Samsat Tomohon, Selvie J Paat beserta jajaranya, para Lurah se-Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































