Foto: Saat Kepala UPTD menerangkan tentang proses penagihan pajak kendaraan bermotor. (Foto Hendra Mokorowu)
Kendaraan Keluaran di Bawah 2004 Bebas Bayar Pajak
Tomohon, ME
Sekarang ini ada kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan dan keringganan bagi wajib pajak sesui ketentuan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Manunggal Satu Atap Tomohon (Samsat) Tomohon, Selvie J Paat. "Kebijakan pemerintah, kendaraan yang keluaran di bawah tahun 2009-2004, bebas 100 persen bayar pajak. Sedangkan realisasi pajak yang terkumpul sampai Oktober 2015 sudah mencapai 80 persen," ungkap Paat kepada Manado Express usai Sosialisasi tentang peran masyarakat wajib pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah Kota Tomohon 2015 di komplex Terminal Tomohon, Selasa (3/11).
Kepala UPTD Samsat Tomohon menyampaikan, proses penagihan pajak kendaraan bermotor baik jatuh tempo maupun yang sudah menunggak tetap dilaksanakan sesuai prosedur. Selama ini kami menyalurkan pemberitahuan penagihan terlebih dahulu kepada penunggak pajak kendaraan bermotor. Kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan," Ujar Paat dalam menanggapi pertanyaan dari para Lurah.
Paat mengatakan, ada langkah-langkah yang diambil jika ternyata wajib pajak tersebut tidak ada ditempat. "Jika ditemui kendala, misalnya ternyata yang bersangkutan pindah tempat, meninggal, atau kendaraan dijual. Maka, ada poin-poin pada format penagihan yang tidak dicentang. Ditambah juga dengan adanya pengesahan dari tanda tangan Lurah pada surat keterangan," jelasnya. (hendra mokorowu)



































