Landjar Terancam 7 Tahun Bui

Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan


Kotamobagu, ME

Jerat hukum menyasar anak mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Fuad Landjar. Bola panas perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Fuad, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin (02/11).

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan, selain Fuad, turut didakwa Andi Siti Raudah Amirudin alias Dada (25) dan Amiruddin (53). Dada merupakan istri Landjar sementara Amiruddin merupakan mertua Lanjar.

Dari arena sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara tersebut, ketiga terdakwa diancam dengan dakwaan aternatif, oleh JPU Feri Febrianto. Dakwaan alternatif pertama JPU, yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP tentang sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara dalam dakwaan aternatif kedua adalah pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa beserta penasehat hukumnya, Canda Paputungan, dihadapan majelis hakim mengaku tidak keberatan dan tidak mengajukan jawaban atas dakwaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim kemudian menutup sidang dengan mengagendakan sidang pemeriksaan saksi pada Kamis 5 November 2015. “Jadi perkara ini kami sidangkan hari Senin dan hari Kamis. Seminggu dua kali agar lebih cepat selesai,” jelas Majelis Hakim.

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut ditenggarai masalah pemasangan baliho calon bupati Boltim oleh korban Hilda Mokodompit. Tak berselang lama setelah pemasangan baliho tersebut, tersangka beserta kerabat dan rombongan masuk ke toko milik Hilda. Terjadilah ketegangan antara mereka hingga aksi pemukulan. Hal itu sebagaimana dilaporkan Hilda ke Polsek Kotabunan dengan nomor laporan kepolisian LP/75/V/2015/SULUT/RES-BM/SEUR-KTBN, serta laporan nomor LP/76/V/2015/SULUT/RES-BM/SEK-KTBN yang dilayangkan Fahri Sechmat, keponakan Hilda yang turut menjadi korban. Status tersangka disematkan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bolmong kepada Fuad, setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.(ismail batalipu/media sulut)



Sponsors

Sponsors