Walikota Instruksikan Revisi Perwako Perijinan

Pengawasan Perijinan Bangunan Gedung di Manado Lemah


Manado, ME

Tragedi maut Inul Vizta yang merenggut 12 korban jiwa, disikapi kritis Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Setelah berkoordinasi dan melaporkan segala perkembangan kepada Penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono MDM, Walikota Manado GS Vicky Lumentut, menggelar rapat dinas khusus Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan pelayanan perijinan serta pengawasan gedung dan bangunan. Rapat digelar di salah satu tempat yang tidak jauh dari Inul Vista, Senin (26/10).

"Sebagaimana instruksi yang disampaikan dalam rapat dinas, saya minta SKPD terkait dengan pelayanan perijinan agar membenahi segala hal terkait dengan kemudahan pengurusan ijin, termasuk di dalamnya aspek keamanan bangunan gedung, serta kenyamanan penggunaan dan terutama keselamatan penggunanya. Lalu pengawasannya juga harus dilaksanakan dengan baik,” tegas Lumentut.

Harus diakui, kata Lumentut, pengawasan terhadap perijinan bangunan gedung yang dilaksanakan SKPD serta penanggung jawab pengawasan selama ini lemah. Menurutnya, masih terdapat kekurangan yang perlu dibenahi. “Kejadian di Inul Vizta yang tidak menyediakan sistem kedaruratan, smoke detector dan tabung pemadam kebakaran yang memadai adalah bukti konkret bahwa pengawasan kita masih lemah,” urainya.

Jelas Walikota, sistem kedaruratan selama ini masih dianggap tidak terlalu penting.“Kejadian di Inul Vista mudah-mudahan menjadi acuan bagi kita semua untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih paripurna," tandas Walikota.

Penegasan Walikota ini disampaikan menjawab tudingan sejumlah pihak tentang lemahnya peran Pemkot Manado dalam penanggulangan sistem kedaruratan bangunan gedung. Walikota menginstruksikan agar dilaksanakan revisi pada Peraturan Walikota (Perwako) tentang perijinan, terutama pada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memanfaatkan tim ahli bangunan gedung. "Tim ahli ini diminta atau tidak diminta dapat memberikan nasehat, pendapat, serta pertimbangan profesional untuk persetujuan rencana teknis bangunan gedung dengan kriteria tertentu serta mewujudkan harapan pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan keandalan sebuah gedung bertingkat,” harapnya.

Lumentut berharap agar proses pengurusan perijinan bangunan bisa menjamin keamanan dan keselamatan pengguna, termasuk pada situasi darurat. Disisi lain, Walikota menyentil soal pengurusan perijinan yang bisa selesai dalam waktu yang relatif cepat dengan persyaratan mudah dan sederhana."Seperti penjelasan Pak Presiden, kalau mau bicara masih menyangkut hari, minggu dan bulan, lebih baik tidak usah bicara. Kalau sudah bicara hitungan jam baru bisa dibicarakan. Silahkan kepala SKPD pikirkan jenis layanan perijinan mana yang bisa kita berikan dalam waktu cepat. Satu jam bisa selesai, itu lebih baik," beber Walikota menirukan arahan Presiden.

Di penghujung rapat dinas terbatas, Walikota memberikan teguran kepada salah satu pimpinan SKPD yang dilaporkan warga melaksanakan pungutan liar. Ia memerintahkan Kepala BKD Kota Manado untuk memproses kepindahan yang bersangkutan dari instansi pelayanan perijinan ke tempat lain. Hadir dalam rapat, Kepala BP2T, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda, Kasat Pol PP, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian dan Kepala Bagian Humas serta pejabat lainnya.(fiena/media sulut)



Sponsors

Sponsors