Foto: Saat Sosialisasi berlangsung. (Foto Hendra Mokorowu)
Karwur Bekali SKPD Dengan Permendagri 52
Tomohon, ME
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari tahun ke tahun, belum ada yang sempurna 100 persen. Itu sebabnya sering terjadi pergeseran anggaran dari esensi anggaran. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon, Dr Juliana Dolfin Karwur MKes Msi di ruang kerjanya, Senin (26/10).
Kepala DPPKBMD mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses penyusunan APBD 2016. Untuk itu, pihaknya membekali para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mekanisme penyusunan. Pembekalan ini dilakukan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52, Tahun 2015, di gedung Pengembangan Usaha Daerah, Senin (26/10). Permendagri ini berisi tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016 .
"Sehubungan dengan itu, maka seyogianya dilakukan sosialisasi sebelum menyusun APBD. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka melatih SKPD guna memperkecil kesalahan, kelalaian atau faktor-faktor lain supaya hal ini bebar-benar menjadi sebuah pedoman dalam penyusunan APBD," jelas Karwur kepada Manado Express usai sosialisasi.
Karwur menegaskan, penyusunan anggaran harus mengacu pada sebuah regulasi. "Permendagri 52 adalah sebuah regulasi maka harus diketahui seluruh SKPD bukan hanya segelintir orang. Perencanaan-perencanaan di sebuah SKPD itu bertitik tolak dari bidang-bidang yang namannya botom up sistem," pungkasnya.
Terkait sosialisasi tersebut, Asisten Administrasi Umum, Ir Harold Lolowang menambahkan, sosialisasi ini adalah media pelatihan para SKPD. "Berdasar pada Permendagri 52 ini, mereka dilatih supaya dapat menyusun APBD sesuai dengan aturan pemerintah pusat dengan program nawacitanya," tambah Lolowang. (hendra mokorowu)



































