Dugaan SPPD Fiktif Seret Legislator Periode 2009-2014

Polres ‘Bongkar’ DPPKAD Kota Kotamobagu


Kotamobagu, ME

Genderang perang terhadap praktek korupsi di Tanah Bogani, kencang ditabuh. Kali ini, Korps Bhayangkara Bolaang Mongondow (Bolmong), intens menguak dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.

Senin (26/10), Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, menyambangi kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kota Kotamobagu. Kunjungan ‘istimewa’ ini, menindaklanjuti dugaan SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu pada Tahun Anggaran (TA) 2013. Penyidik Tipidkor yang dipimpin Kanit IV Iptu Angga Maulana SIK, masuk ke kantor DPPKAD sekira pukul 09.00 WITa.

Saat dikonfirmasi, Maulana enggan membeber rinci kedatangan tim.”Saya tidak bisa memberikan penjelasan, lebih baik langsung saja ke pimpinan,” singkat Maulana.

Sumber terpercaya di Polres Bolmong, menjelaskan kedatangan penyidik sebenarnya untuk melakukan penyitaan sekira 25 dokumen Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D). Namun, pihak yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Setelah dilakukan komunikasi, pihak DPPKAD berjanji menyerahkan secepat mungkin setiap dokumen yang diminta.“Semoga besok janji mereka akan ditepati,” beber sumber.

Jelasnya, ada fakta baru yang terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah staf di DPRD maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, beberapa waktu lalu.“Setelah diminta menunjukan dokumen 25 SPPD tersebut, mereka tidak dapat menunjukkannya. Dengan begitu potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,5 Miliar,” sebutnya.

Kronologi hingga dugaan SPPD fiktif itu terkuak, saat penyidik meminta keterangan kepada mantan Bendahara DPRD Kotamobagu, berinisial RM alias Rin.

Dalam keterangannya, RM mengaku semua itu dilakukan karena sejumlah oknum anggota DPRD Kotamobagu kala itu, telah meminjam uang di kas Sekretaris Dewan (Setwan) sebanyak Rp300 juta.

“Mereka mencairkan uangnya tapi tidak dilaksanakan kegiatannya. Itu bisa diindikasi karena uang pinjaman tersebut. Jika SPPD ini terbukti fiktif maka akan banyak tersangka yang bisa dijerat,” jabar sumber.

Sebelumnya, Kapolres Bolmong AKBP Wiliam Simanjuntak SIK mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus. Untuk selanjutnya, akan melakukan pemeriksaan ke DPPKAD dan Setwan Kotamobagu.“Senin depan, kita ke DPPKAD dan DPRD untuk memastikan berapa kerugian yang pas,” terangnya kepada sejumlah awak media, Jumat (23/10).

Terpisah, Ketua Lembaga Ilmu Hukum dan Ekonomi Terapan Bolmong, Sofyanto, menegaskan, sebaiknya kasus ini bisa mendapat pengawasan dan pengawalan dari semua stekholder. Jangan sampai produk kasus seperti ini, hanya terdiam begitu saja, tanpa ada kepastian hukum.

“Sudah banyak kasus korupsi yang ditangani Polres Bolmong, yang hingga sekarang perkembangannya masih sangat tanda tanya. Semua pengusutan dulunya sempat heboh di berbagai media, namun saat ini seakan hilang ditelan bumi. Jadi sebaiknya semua elemen masyarakat bisa mengawal kasus ini hingga tuntas,” terang Sofyanto.

Untuk diketahui, kasus ini meledak saat sejumlah oknum anggota DPRD Kotamobagu kala itu, dikabarkan melakukan peminjaman dana di Setwan sebesar Rp300 juta. Besar kemungkinan, pelunasan pinjaman diatasi dengan cara membuat SPPD seolah-olah dikerjakan padahal tidak, hanya mencairkan dananya. Jika demikian, seluruh anggota DPRD Kotamobagu periode 2009-2014, bakal terjerat hukum.(endar yahya/media sulut)



Sponsors

Sponsors