Pemkot Analisis SDM Pengelolaan Keuangan, Aset dan IT


Tomohon, ME

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dalam rangka pengajuan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2012 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, dilaksanakan di ruang rapat DPRD Tomohon, Jumat (23/10).

Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak, pada kesempatan itu mengungkapkan, maksud dari perubahan peraturan daerah ini adalah sebagai bagian dari komitmen pemerintah Kota Tomohon. Yakni untuk mengimplementasikan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual secara memadai. “Hal ini tentunya sangat membutuhkan dukungan DPRD,” ungkap Eman.

Walikota menjelaskan, dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintah berbasis aktual pada setiap Organisasi Pemerintah Daerah / Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengambil langkah strategis. “Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menerapkan standar akuntansi pemerintahan pada pemerintah daerah dengan melakukan analisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) khusus pengelolah keuangan, aset dan ‘Information Technology’ (IT),” jelas Eman.

Eman menambahkan, rancangan peraturan daerah ini merupakan tekad yang mulia dan sebagai upaya bersama antara panitia khusus DPRD dan tim eksekutif. Sehingga bisa menjadi suatu peraturan daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat, “Saya berharap semua SKPD, dalam pengelolaan keuangan daerah dapat berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir Miky Wenur, didampingi Wakil Ketua DPRD, Youddy Moningka SIP. Dihadiri para pimpinan SKPD, serta para Camat dan Lurah se Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors