Polda Segera Tetapkan Tersangka Baru Disclaimer Bolmut


Manado, ME

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), kian garang menindak kasus dugaan korupsi di Bumi Nyiur. Dugaan korupsi yang mengakibatkan BPK memberikan opini Disclaimer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) segera ditetapkan tersangka baru.

Hal ini ditegaskan Kapolda Sulut melalui Kepala Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  AKBP Fernando Gani Siahaan. Menurut Gani, pihaknya akan segera tetapkan tersangka baru dugaan korupsi disclaimer Bolmut.

"Dalam waktu dekat kami akan gelar perkara kemudian tetapkan tersangka baru," beber Gani, Rabu (21/10) kemarin.

"Perhitungn Kerugian Negara (PKN) sudah ada," tambahnya.

Diketahui, Rabu (27/5) lalu tiga saksi pernah dimintai keterangan terkait pengusutan dugaan kasus korupsi di Pemkab Bolmut, melalui temuan Disclaimer Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulut Tahun Anggaran 2011-2012.

Salah satu dari tiga saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik diketahui merupakan Sesprinya eks Bupati HD alias Hamdan ketika menjabat saat itu, yakni EP alias Erni. Ketiganya pun diperiksa sekira 5 jam di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda.

Hal tersebut pun dibenarkan Gani. Kepada Media Sulut dia akui pemeriksaan itu terkait dugaan kasus disclaimer Pemkab Bolmut. "Ya memang benar ada pemeriksaan. Kasusnya memang kami sementara lidik," ungkapnya beberapa waktu lalu sebelum ditetapkan tahap sidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman tegaskan, penyidikan kasus Disclaimer Bolmut masih terus dikembangkan pihaknya untuk mengungkap dengan jelas, siapa saja oknum yang harus bertanggung jawab didalamnya.(melky tumilantouw/media sulut)



Sponsors

Sponsors