Foto: Saat rapat berlangsung. (Foto Hendra Mokorowu)
PUPNS Wajib Dimasukkan Hingga Akhir Oktober
Tomohon, ME
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui jajarannya melakukan pendataan ulang. Pendataan ini melibatkan semua pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak yang ada di Kota Tomohon. Kegiatan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS), dilaksanakan sesuai instruksi pemerintah pusat. Kegiatan ini untuk mendata jumlah personil serta mengecek keaktifan, kehadiran dan disiplin pegawai.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten 1) Kota Tomohon, Dra Truusje Kaunang dalam rapat kordinasi dan evaluasi Pemkot Tomohon di lantai 3 Kantor Walikota, Selasa (20/10). "PUPNS wajib dimasukkan sampai batas waktu terakhir pada 31 Oktober 2015. Dengan melampirkan seluruh administrasi kepegawaian untuk dimasukkan dalam data berbasis internet dan terpadu," ucap Kaunang dalam sambutannya.
Asisten 1 menegaskan, permohonan ulang sebagai tenaga kontrak dilakukan untuk mengecek pelaksanaan tugas dan kerja mereka. Juga untuk pengecekan kehadiran dan keaktivan, masih bekerja atau sudah mengundurkan diri. "540 tenaga kontrak yang tersebar di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, wajib mengajukan permohonan daftar ulang pada 2016," tegas Kaunang.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tomohon, Ronny Lumowa SSos MSi mengatakan, untuk penyampaian permohonan kembali sebagai tenaga honor wajib dimasukkan mulai Kamis, 22 Oktober 2015. "Selanjutnya untuk pembayaran honor tenaga kontrak, diberikan setiap bulan dengan menyertakan rekapan kehadiran dan rekomendasi atasan langsung," ujar Lumowa. (hendra mokorowu)



































