Bangunan Tak Ber-IMB Bakal Dikenakan Denda Rp50 Juta


Kotamobagu, ME

Ini tanda awas bagi elemen masyarakat Kotamobagu yang tidak patuh pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) telah memastikan cantolan hukum pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan-Gedung, ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM di Manado, soal sanksi bagi yang tidak mengurus IMB sebelum pembangunan berlangsung.

Bangunan gedung yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi pidana selama satu tahun, dan denda Rp 50.000.000. Hal ini ditegaskan anggota Baleg DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Gobel.

“Baru-baru kita konsultasi ke KanwilkumHAM untuk memastikan sinkronisasi undang-undang dan Ranperda. Salah satunya soal sanksi pada Ranperda Bangunan Gedung. Kalau sesuai dengan undang-undang bangunan gedung, jika tidak mengurus IMB akan dikenakan pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” ungkap Begie.

Namun, sanksi ini masih bisa diubah menjadi tindak pidana ringan (Tipiring), dan dipertegas dengan Peraturan Walikota (Perwako).

“Jadi dia bisa jadi Tipiring, dan sidangnya bisa dipermudah. Ketika membayar denda dan mengurus IMB, maka selesai. Tetapi kita masih akan melakukan rapat kembali dengan eksekutif, untuk sinkronisasi dengan eksekutif sebelum diparipurnakan tahap dua,” tambah Begie.

Untuk diketahui, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kini menggodok dua Ranperda inisiatif, yakni Ranperda Bangunan Gedung dan Pajak Perhotelan, serta satu Ranperda yang diusulkan Pemkot yakni Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.(yadi mokoagow)



Sponsors

Sponsors