Legislator Sulut ‘Warning’ Bupati Boltim


Manado, ME

Pernyataan tegas dilayangkan personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rudi Mokoginta. Sederet ‘PR’ diminta segera dituntaskan.

“Dewan meminta Pemda Boltim menegakan Undang-Undang nomor 6 Tentang Desa.  Yaitu segera mengurus dan mencairkan Dana Desa tahap dua ke semua Desa di Boltim. Diberikan waktu maksimal dua minggu untuk mengganti pejabat Kepala Desa yang bukan PNS,” tandas Tuuk.

Wakil rakyat daerah pemilihan Bolaang Mongondow raya ini berujar, jika hal itu tidak dilakukan maka ia berpendapat Pejabat Bupati, Rudi Mokoginta gagal mengemban tugas di Kabupaten Boltim.

“Dewan juga meminta agar semua pegawai negeri netral dalam pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Jika ditemukan ada pegawai negeri yang berpolitik, segera ditindak dengan tegas sesuai Undang-Undang ASN (Aparat Sipil Negara),” kata anggota Komisi I DPRD Sulut ini.

Penjabat Bupati diminta melaporkan ke DPRD Sulut soal keterlibatan ASN dalam politik praktis di Boltim. “Khusus untuk guru-guru SMP dan SMA yang ditengarai berpolitik, disamping diberikan sanksi, saya minta dilaporkan secara tertulis ke Dewan Provinsi,” tegasnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors