Polres Bolmong Diduga ‘Endapkan’ Kasus Sehan


Kotamobagu, ME

Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Sehan Landjar, memantik tanda tanya berbagai elemen masyarakat.  Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) dinilai tak lagi bergerak. Korps Bhayangkara yang dinakhodai AKBP William Simanjuntak SIK tersebut diduga sengaja mendiamkan proses pengusutan dugaan kasus yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) itu.

Sehan Lanjar telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bolmong karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, NS alias Nov (17), warga Bangunan Wuwuk Kecamatan Modayag Boltim.

Pasca korban NS melayangkan laporan kepolisian pada Rabu (30/9) malam lalu, hingga saat ini pihak Polres Bolmong yang menangani perkara tersebut belum memulai penyelidikannya, bahkan terkesan sengaja memperlambat proses pengusutannya.

Sofyanto, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Terapan Bolmong, saat dimintai tanggapan mengatakan, seharusnya aparat yang berwajib  bisa menunjukan sikap yang profesional dalam menuntaskan berbagai perkara. Baik itu melibatkan ‘orang besar’ maupun kecil.

“Dalam proses hukum di Indonesia, semua warganya sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal maupun pilih kasih jika sudah berhadapan dengan hukum. Sebaiknya Polres Bolmong harus terbuka dalam menuntaskan masalah ini, agar masyarakat jadi tahu dan mengerti duduk persoalan perkaranya, dan bisa mengetahui siapa yang salah atau benar,” terang Sofyanto.

Ditambahkannya, Polres Bolmong juga seharusnya lebih mengedepankan keterbukaan informasi publik. Masyarakat ingin tahu sudah sejauh mana proses pengusutan kasus yang melibatkan salah satu calon kepala daerah di Boltim tersebut.

“Jika Polres terkesan tertutup, itu tentu patut dipertanyakan. Mengapa juga kasus penganiayaan ini terkesan jalan di tempat, padahal kasus-kasus yang lebih berat lainnya ditangani Polres bisa cepat terungkap,” tandasnya.

Pihak Polres Bolmong, ketika dikonfirmasi melalui  Kasubag Humas, AKP Saiful Tamu, menjelaskan jika pihaknya tak diam. Kasus tersebut kini terus berproses.

“Saat ini sedang tahap perampungan berkas. Sebenarnya dari minggu kemarin sudah bisa dirampungkan, hanya saja masih terbentur dengan kejadian konflik di Tambun dan Imandi,” ungkap Saiful.

Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kejadian tersebut. “Saksi yang telah diperiksa sampai saat ini berjumlah empat orang. Mereka semua adalah warga yang saat kejadian berada di tempat itu,” bebernya.

Ketika disinggung soal pemanggilan terhadap Sehan Lanjar, Saiful mengaku masih melihat perkembangan pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, Sehan Lanjar, Rabu (30/9) malam lalu, tepatnya di Desa Bangunan Wuwuk, Kecamatan Modayag, Boltim, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap NA (17), warga Bangunan Wuwuk, saat melintasi desa tersebut bersama rombongannya. Sehan diduga melakukan tindak kekerasan itu karena tersulut emosi saat mendengar teriakan ‘kom-kom ci’. (endar yahya/media sulut)



Sponsors

Sponsors