Foto: Ferdinand Mewengkang. (Ist)
Komisi I ‘Garuk’ Kisruh Roling Pemprov
Manado, ME
Polemik roling pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang dilakukan eks Gubernur, Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) di akhir-akhir masa kepemerintahannya, kian mengerucut.
Legislator Gedung Cengkih turun tangan. Kamis (1/10) kemarin, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, menguliti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Femmy Suluh.
Itu menyusul rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI yang meminta Pemprov membatalkan Surat Keputusan (SK) roling. Rasionalisasi pejabat esalon II dan III yang dilakukan SHS dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Tapi sayang upaya klarifikasi yang coba digali dewan kepada Sekretaris Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Sulut itu, berujung buntu. Suluh terkesan memilih bungkam.
Sontak fenomena itu membuat personil Komisi I Legislator Sulut, gusar. Suluh pun dicecar dengan sederet pertanyaan kritis. Mulai dari acuan pelaksanaan roling serta tindak lanjut surat rekom ASN.
Namun Suluh, tetap bersikukuh proses roling sudah mengacu dari aturan dan ketentuan yang berlaku. Tapi anehnya, ketika dicecar dengan pertanyaan siapa-siapa pejabat yang terlibat dalam proses pengkajian roling yang dihelat 14 September 2015 lalu, Suluh enggan untuk menjawabnya.
Terindikasi roling jelang injury time kepemimpinan SHS itu, tanpa tanpa melalui kajian Tim Baperjakat. “Masa kepala BKD tidak tahu pejabat yang masuk tim baperjakat. Ini sangat tidak masuk akal,” sembur Ketua Komisi DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang dalam hearing yang digelar di ruang rapat II DPRD Sulut.
Mewengkang memberi contoh soal roling terhadap Eks Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) J M Lukas yang baru menjabat dua bulan sudah diganti. “Tidak ada peraturan yang diatur pejabat yang baru menjabat dua bulan untuk diganti atau dimutasi. Dalam peraturan dari ASN, pejabat yang akan dimutasi minimal sudah menjabat dua tahun bukan baru hitung bulan seenaknya diganti. Cara berpikir bagaimana itu,” sembur mantan Asisten I Pemprov Sulut itu.
“Komisi satu akan mengundang gubernur untuk duduk bersama membahas masalah ini,” tutupnya.
Kritikan senada dilayangkan Jems Tuuk, salah satu anggota Komisi I. Kepala BKD Sulut dianggap hanya seperti remote control. “Ada orang yang memanfaatkan dan menyetir BKD Pemprov untuk tidak mau terbuka dengan kami sebagai mitra kerja. Kelihatannya ada yang sengaja ditutupi,” ungkapnya.
“Ini akan kita tindak-lanjuti hingga tuntas. Sebab ada yang tidak beres dalam keputusan roling mendadak itu. Apalagi sudah ada surat rekomendasi pembatalan dari KASN,” kunci politisi PDIP Itu.
Suluh sendiri ketika dikonfirmasi Media Sulut, mengklaim proses roling yang dilakukan 14 September 2015 lalu, sudah lewat kajian tim Baperjakat. “Itu melalui kajian Baperjakat,” tepisnya.
Disinggung soal dasar yang digunakan Tim Baperjakat untuk mengganti J M Lukas yang belum dua bulan menduduki jabatan Kesbangpolinmas, lagi-lagi Suluh sulit untuk menjawabnya. “Yang pasti sudah melalui kajian,” katanya.
Namun ketika ditanya soal tindak lanjut dari surat rekom pembatalan roling dari KASN , Suluh terkesan melempar bola. “Kita sudah membalas lewat surat. Ini hanya beda penafsiran saja soal Petahana. Tapi yang lebih berkompeten menjawab itu ada pada Asisten III. Karena beliau yang diberi mandate oleh Pak Sekprov untuk menjawab hal itu,” kuncinya.
Diketahui, KSAN telah mengeluarkan Surat dengan nomor S-945/KASN/9/2015 tertanggal 14 September 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi dan ditujukan kepada Gubernur Sulut itu, diserahkan oleh tim KASN kepada pemerintah provinsi Sulut dan diterima oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Christian Talumepa.
Isinya meminta Gubernur Sulut agar, mencabut dan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 812.2/BKD/SK/326/2015; Nomor: 812.2/BKD/SK/327/2015 dan Nomor: 812.2/BKD/SK/328/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV, kemudian Mengembalikan para pejabat struktural dalam keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula dan dalam pengisian JPT Pratama dilakukan dengan seleksi terbuka sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2015.
Rekomendasi tersebut bersifat tetap dan mengikat, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, pejabat yang mengangkat akan dikenakan sanksi. Namun Asisten III bidang Administrasi Umum Setdaprov Sulut Ch Talumepa, tetap bersikeras keputusan Roling itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Penjabat Gubernur Sulut, Drs Sumarsono telah berjanji untuk menindak-lanjuti surat rekomendasi KASN tersebut.(joyke watania)



































