Foto: Djelantik Mokodompit
Djelantik-Tatong, Kantongi Ijin Kampanye
Manado, ME Walikota Kotamobagu, Djelantik Mokodompit dan Wakil Walikota, Tatong Bara, resmi kantongi ijin kampanye. Itu menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur nomor 124 tahun 2013 tentang pemberian cuti kampanye kepada kedua incumbent yang akan bertarung di Pilwako Kotamobagu.
SK ijin kampanye Djelantik dan Tatong diserahkan Sekretaris Provinsi Sulut, Siswa Rachmat Mokodongan, Kamis (6/7) kepada Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Mustafa Limbalo, Kamis (6/7). Bersamaan dengan itu, Limbalo diangkat sebagai pelaksanan tugas Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu.
Pada kesempatan itu, Sekprov meminta Limbalo untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung-jawab yang dipercayakan, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. “Yang terpenting lagi jaga stabilitas dan keamanan dalam pelaksanaan kampanye nanti,” lugasnya.
Mokodongan pun kembali mengingatkan soal netralitas PNS. “Tidak boleh melakukan mobilisasi PNS. Aturan yang ada mengharuskan seorang PNS netral, tidak boleh berkampanye, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye,'' simpul Putra Totabuan yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Noudy Tendean.
Di satu sisi PNS merupakan aparat pemerintah yang dituntut untuk bersikap netral dalam pelaksanaan tugasnya. Sementara di sisi lain, PNS juga adalah anggota masyarakat yang memiliki kepentingan-kepentingan politis maupun ekonomis dalam menentukan pilihan. “Tapi sekali lagi, berangkat dari aturan, PNS tidak boleh melanggar serta memunculkan keresahan. Buat proses kampanye bahkan pilkada berjalan kondusif, lepas dari kekacauan,'' simpulnya.(tim me)



































