Foto: Yessy Momongan.(Ist)
KPU Provinsi Dampingi KPU Manado
Konsultasi Kasus Rimba
Manado, ME
Polemik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado meloloskan Jimmy Rimba Rogi dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Manado terus bergulir. Rabu (30/9), sesuai arahan KPU Provinsi, KPU Manado diminta melakukan konsultasi ke KPU pusat. KPU Provinsi dalam hal ini berkapasitas sebagai pendamping KPU Manado.
Diketahui, sebelumnya KPU provinsi telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap KPU Manado untuk diperiksa. Sementara itu, KPU Manado telah mengikuti proses pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Belum lama ini pun telah keluar surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan warga negara yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah (kada). Surat itu diterbitkan setelah sebelumnya beredar informasi calon kada Jimmy Rimba Rogi masih berstatus bebas bersyarat. Surat Rekomendasi Bawaslu tertanggal Rabu, 23 September 2015. Surat itu telah dikirimkan ke Bawaslu provinsi maupun
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota. Agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Ini perlu diselesaikan karena nanti imbasnya ke pasangan itu ketika sudah menghabiskan uang,” ujar Nelson Simanjuntak, anggota Bawaslu RI.
Ketika surat edaran itu diedarkan, Bawaslu Manado memilih untuk 'mengabaikan' hal tersebut. Ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu mereka menuturukan bahwa masih banyak yang masih perlu dikerjakan selain hal tersebut.
“Masih banyak yang perlu diperhatikan jadi untuk saat ini kami no comment. Ada yang tidak kala pentingnya,” ungkap Ketua Panwaslu Manado, Syane Walangare.
KPU Manado saat dimintai keterangan mengenai hal ini, masih belum banyak bicara. ”Kami mengikuti dulu permintaan KPU provinsi untuk berkonsultasi ke pusat,” tutur Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi.
Sementara, Ketua KPU provinsi, Yessy Momongan, terkati hal ini mengungkapkan, dalam melaksanakan tanggung jawab KPU Manado memang mempunyai wewenang sendiri yang perlu mereka hargai. Namun, sebagai pimpinan KPU provinsi mereka tetap melakukan kajian menyangkut hal ini. “Dan ketikan kami membaca berkas kenapa terjadi seperti ini, maka kami panggillah mereka (KPU Manado, red) untuk melakukan klarafikasi,” papar Momongan.
Sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan akhirnya KPU provinsi melakukan langkah berikutnya dengan menyarankan untuk melakukan konsultasi ke KPU pusat. Mengenai hal ini KPU provinsi memiliki tanggung jawab untuk mendampingi KPU Manado. ”Untuk melakukan konsultasi, KPU Manado tidak bisa pergi sendiri karena kami telah melihat seluruh dokumen yang ada. Pendampingan kami ini karena itu diatur dalam undang-undang PKPU no 5," tandasnya. (tim me)



































