Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu Digenjot


Kotamobagu, ME

Bandul penegakan hukum terus digerakkan Korps Bhayangkara di  Tanah Totabuan. Komitmen untuk menuntaskan sederet dugaan penyimpangan di bumi para Bogani ditegaskan. Salah satunya dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Tahun Anggaran (TA) 2013 silam.

Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), khususnya unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), berjanji akan menseriusi kasus itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemerintah Kotamobagu (Pemkot), untuk mengetahui sejauh mana progres SPPD fiktif itu. “Dalam waktu dekat ini jika tidak ada aral melintang kami akan mengundang pihak MPTGR Pemkot Kotamobagu,” beber Wibowo.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) RI, Cabang Bolmong Raya, Yakin Paputungan, menilai niat untuk memanggil pihak MPTGR itu sah-sah saja. Itu semua berguna agar kedua belah pihak bisa menemukan titik terang dalam dugaan SPPD fiktif tersebut. “Tidak masalah jika Polres Bolmong hendak meminta keterangan kepada MPTGR. Namun saya berharap agar upaya penyelidikan itu tidak berhenti di tengah jalan,” kata Yakin.

Diketahui, dari data yang diperoleh harian ini menyebutkan, kasus SPPD diduga fiktif itu terjadi pada 2013 silam. Tercatat sebanyak 389 SPPD. Kuat dugaan, hampir seluruh anggota DPRD Kotamobagu kala itu, terlibat di dalamnya. (endar yahya/media sulut)



Sponsors

Sponsors