Foto: Kantor KPU Manado.
KPU Manado Abaikan Rekomendasi Bawaslu RI
Manado, ME
Warga negara yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah (kada). Garis tegas itu jelas tergurat dalam surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).
Surat rekomendasi tersebut diterbitkan setelah sebelumnya beredar informasi calon kada untuk Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi, masih berstatus bebas bersyarat.
"Iya (tidak bisa, red). Jadi yang bebas bersyarat itu dari semua dokumen dan penjelasan peraturan perundangan, mereka belum selesai menjalankan hukuman. Karena itu belum menjadi mantan terpidana sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Bawaslu, Nelon Simanjuntak, akhir pekan lalu.
Surat rekomendasi Bawaslu tertanggal Rabu, 23 September 2015. Surat itu telah dikirimkan ke Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Harus segera diselesaikan ini. Kasihan kalau ternyata ada mereka sudah kampanye habiskan duit. Tapi salah sendiri sudah tahu TMS (tidak memenuhi syarat,red) kenapa juga masih mendaftar. MK dalam putusannya kan hanya menyatakan kalau sudah mantan terpidana boleh mencalonkan diri, dengan syarat terbuka kepada masyarakat. Kalau sebelumnya kan harus lima tahun dulu. Nah itu perkembangannya," kata Nelson.
Rekomendasi Bawaslu dipastikan akan mengancam Jimmy Rimba Rogi yang sebelumnya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado sebagai calon Walikota yang bisa bertarung dalam pesta demokrasi serentak tahun 2015 ini.
Surat rekomendasi Bawaslu RI telah sampai ke tangan Panwaslu Kota Manado namun langkah konkrit untuk meresponnya ‘enggan’ dilakukan. Penyelenggara Pemilukada di Kota Manado bahkan memilih untuk ‘mengabaikan’ dulu rekomendasi tersebut.
Menjalankan tugas-tugas lain terkait Pemilukada dianggap masih lebih penting."Memang saat ini ada surat seperti itu tapi kami no coment dulu karena masih banyak urusan lain yang tak kalah pentingnya. Yang pasti itu sementara berproses," ungkap Ketua Panwaslu Manado, Syane Walangare, ketika dikonfirmasi.
Nada ‘cuek’ itu ikut mendengung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado. Surat rekomendasi itu dianggap tak bisa ‘menjegal’ Jimmy Rimba Rogi.
“Masa penetapan kan sudah lewat baru ada surat rekomendasi dari Bawaslu. Jadi pihak KPU tidak serta-merta harus mengikuti surat tersebut,” jelas Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi.
Namun diakui, KPU kini sedang melakukan konsultasi dan klarifikasi ke Panwaslu.
Pihak Bawaslu Provinsi Sulut, ketika dikonfirmasi mengaku jika surat rekomendasi tersebut telah dikantongi dan kini sedang dikaji.
“Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan Panwas Manado. Terkait salah satu calon Walikota Manado, kini sedang dalam tahap kajian," terang pimpinan Bawaslu Sulut, Jhonny Suak, Senin (28/9).
Dipastikan, dalam waktu dekat Bawaslu akan mengambil langkah konkrit terhadap kasus tersebut. "Tunggu saja hasilnya. Yang penting setiap hari kami tetap pantau dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk KPU Manado," tegas Suak. (arfin tompodung)



































