BAWASLU ‘TEBANG’ RIMBA


Manado, ME

Rindu Jimmy Rimba Rogi untuk merasakan kembali ‘tahta’ Kota Tinutuan kans tak kesampaian. Ayunan palu terakhir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) jadi ‘mimpi buruk’. Langkah sang ‘Panglima’ yang mulai menapaki jalur pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Manado dipaksa berhenti.

Bawaslu pusat secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi berisi penegasan warga negara yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah (kada). Surat rekomendasi diterbitkan setelah sebelumnya beredar informasi calon kada untuk Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi, masih berstatus bebas bersyarat.

"Iya (tidak bisa, red). Jadi yang bebas bersyarat itu dari semua dokumen dan penjelasan peraturan perundangan, mereka belum selesai menjalankan hukuman. Karena itu belum menjadi mantan terpidana sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Bawaslu, Nelon Simanjuntak, akhir pekan lalu.

Surat rekomendasi Bawaslu tertanggal Rabu, 23 September 2015. Untuk kemudian dikirimkan ke Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Harus segera diselesaikan ini. Kasihan kalau ternyata ada mereka sudah kampanye habiskan duit. Tapi salah sendiri sudah tahu TMS (tidak memenuhi syarat,red) kenapa juga masih mendaftar. MK dalam putusannya kan hanya menyatakan kalau sudah mantan terpidana boleh mencalonkan diri, dengan syarat terbuka kepada masyarakat. Kalau sebelumnya kan harus lima tahun dulu. Nah itu perkembangannya," kata Nelson.

Rekomendasi Bawaslu dipastikan akan mengancam Jimmy Rimba Rogi yang sebelumnya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado sebagai calon Walikota yang bisa bertarung dalam pesta demokrasi serentak tahun 2015 ini.

ICW DESAK KPU DAN BAWASLU BATALKAN CAKADA NARAPIDANA
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak sikap tegas KPU dan Bawaslu untuk membatalkan pencalonan narapidana kasus korupsi yang menjadi calon kepala daerah (cakada).

"Ini sudah H-73 menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 nanti. Namun menjelang hari besar tersebut, masih saja ada problem yang belum dituntaskan penyelenggara pemilu," ketus Donal Fariz, peneliti ICW di kantor Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/9).

Salah satu permasalahan tersebut yang paling diributkan adalah terkait sejumlah kepala daerah yang masih berstatus terpidana kasus korupsi, namun menjadi calon kepala daerah. Seperti Elly Engelbert Lasut sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Sulut serta Jimmy Rimba Rogi sebagai bakal calon Walikota Kota Manado.

"Keduanya ini merupakan narapidana dengan berstatus bebas bersyarat. Tapi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Ini sinyal bahaya yang mesti diwaspadai penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. Kami meminta kepada keduanya ambil tindakan tegas menolak pencalonan mereka," paparnya.

Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh pengawas pemilu, menyatakan bahwa status bebas bersyarat yang disandang oleh Elly belum menghabiskan tanggung jawabnya. Dengan begitu Elly masih menjadi binaan.

"Elly memang saat ini tidak lagi berada dalam lembaga pemasyarakatan tapi dirinya masih merupakan terpidana dalam menyelesaikan sisa masa hukumnya," tuturnya.

Sedangkan untuk Jimmy Rimba Rogi masih menjalani bimbingan sama seperti Elly, dan baru selesai pada 29 Desember 2015 nanti.

"Berdasarkan surat Kemenkum HAM RI No PAS 1.PK.01.05-07, tertanggal 20 Agustus 2015, Jimmy berstatus bebas bersyarat. Dan baru akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Manado," ucapnya.

Terkait status keduanya, ICW berharap KPU dan Bawaslu batalkan pencalonan mereka. "Kami minta dibatalkan, kami juga minta Pengawas Pemilu Manado dan KPUD turut serta dalam pembatalan ini," tutupnya.

Sebelumnya, Jimmy Rimba Rogi merupakan terdakwa yang dituduh memperkaya dirinya sendiri dengan menggunakan anggaran daerah Kota Manado sepanjang tahun 2006-2007, yang merugikan negara sebesar Rp 68,837 miliar.

PANWASLU MANADO ‘DIAM’ SOAL REKOMENDASI BAWASLU RI
Surat rekomendasi Bawaslu RI telah sampai ke tangan Panwaslu Kota Manado namun langkah konkrit untuk meresponnya ‘enggan’ dilakukan. Penyelenggara Pemilukada di Kota Manado bahkan memilih untuk ‘mengabaikan’ dulu rekomendasi tersebut.

Menjalankan tugas-tugas lain terkait Pemilukada dianggap masih lebih penting."Memang saat ini ada surat seperti itu tapi kami no coment dulu karena masih banyak urusan lain yang tak kalah pentingnya. Yang pasti itu sementara berproses," ungkap Ketua Panwaslu Manado, Syane Walangare, ketika dikonfirmasi, Minggu (27/9).

Sikap Panwaslu Manado menuai reaksi kritis dari sejumlah elemen masyarakat. Penyelenggara Pemilukada di Manado harus merespon secepat mungkin rekomendasi Bawaslu pusat.

"Seharusnya hal urgent seperti ini jangan didiamkan,” sembur akademisi Fisip Unsrat, Mahyudin Damis.

Informasi soal mekanisme KPU Manado yang menggolkan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebenarnya sudah ditanggapi pihak Bawaslu RI. Surat ‘peringatan’ ke Bawaslu Sulut sudah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, Bawaslu Sulut terkesan diam dan tampaknya tak mengacuhkan rekomendasi dari Bawaslu RI.

“Guna menguatkan sikap tersebut, pihak Bawaslu RI sendiri sudah menyampaikan surat sakti guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Manado,” bebernya.

Salah satu contoh lewat surat 0260/Bawaslu/IX/2015 dengan tambahan sifatnya segera dalam hal pelimpahan Surat Perludem perihal laporan tersebut. Bawaslu RI keluarkan surat itu dari Jakarta sejak 16 September 2015 lalu yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Prof DR Muhammad SIP MSi.

IMBA MASIH CALON GOLKAR
Kabar tentang akan digantinya Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota oleh partai pengusung, semakin santer terdengar di Kota Manado. Namun kabar itu langsung ditepis pimpinan Partai Golkar Sulut.

“Tak ada pergantian calon di Manado. Masih Imba (sapaan akrab Jimmy Rimba Rogi) calon Walikota kita. Belum ada yang berubah. Jadi, Imba masih utusan partai kami," tegas Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulut kubu Agung Laksono, Firasat Mokodompit.

Diketahui, kabar soal ancaman yang kini mengintai Jimmy Rimba Rogi, sebelumnya sudah ditanggapi langsung oleh Panglima. “Tidak perlu dijelaskan persoalan penetapan karena itu ranah KPU, bukan saya. Saat dibuka pendaftaran, kami mengikuti proses sesuai aturan dengan membawa berkas-berkas yang diminta oleh KPU. Berkas-berkas tersebut kemudian sudah diverifikasi oleh pihak KPU dan Panwaslu,” aku Imba.

PUTUSAN KPU CACAT HUKUM, IMBA DIMINTA DICORET
Gelombang penolakan terhadap Jimmy Rimba Rogi telah menggoyang Jakarta sejak dua pekan lalu. Seperti yang dilakukan sejumlah aktivis yang mengaku peduli pemilihan kepala daerah. Mereka mendatangi KPU pusat, Senin (14/9). Mereka meminta KPU membatalkan penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota Manado.

‎Peneliti ICW, Donald Fariz, menegaskan Imba saat ini masih menjalani masa pembebasan bersyarat. Namun oleh KPU Kota Manado diloloskan sebagai pasangan calon.

"ICW berpandangan putusan KPU Manado tersebut cacat hukum. Disebabkan Kemenkumham melalui surat nomor PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 tentang pembebasan bersyarat, dalam lampirannya menyebut masa percobaan pembebasan Jimmy berakhir 29 Desember 2017," ujar Donald, di Gedung KPU, Senin (14/9).

Selain itu, pada suratnya yang ditujukan ke Panwaslu Kota Manado, Kemenkumham juga menjelaskan Jimmy sedang menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 12 November 2014 hingga 29 Desember 2017.

"Jadi penetapannya cacat hukum. Karena dalam pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebut salah satu syarat calon kada tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun," tandasnya.

Kemudian dalam Pasal tersebut juga diatur, persyaratan tidak berlaku bagi seseorang yang telah menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ‎ditetapkan sebagai calon dalam Pemilu.

"Namun Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan tersebut. Sehingga mantan narapidana diperbolehkan menjadi calon tanpa jeda waktu. Tapi perlu diingat, keputusan tidak berlaku bagi orang atau pihak yang tengah menjalani masa hukuman," terang Donald.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyebutan seorang narapidana yang bebas bersyarat merupakan warga binaan pemasyarakatan dan masih dalam bimbingan badan pemasyarakatan.

"Jadi seorang narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat belum dapat dikatakan telah selesai menjalani masa hukuman," kuncinya.
Karena itu Donald dan sejumlah aktivis lainnya meminta KPU melakukan koreksi atas keputusan KPU Manado. (tim me/mrd/jpnn)



Sponsors

Sponsors