Perekaman e-KTP di Minsel baru 80 persen
Batas Akhir Perekaman Bulan Juli
Amurang, ME
Pelaksanaan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus dilakukan. Hingga saat ini, pencatatan dan pendataan wajib KTP melalui program e-KTP di Kabupaten Minahasa Selatan baru mencapai 81 persen.
"Minsel memiliki 111 ribu wajib KTP, namun sampai saat ini baru 83 ribu wajib KTP atau baru sekitar 80 persen yang melakukan perekaman dan sudah menerima e-KTP," ujar Kepala Disdukcapil Minsel Jimmy Tamon, SH di sela Rakorev Rabu (05/06).
Dikatakan Tamon, hingga awal Juni 2013, jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 28 ribu wajib e-KTP atau sekitar 20 persen. Penyebabnya, alat perekam yang di gunakan sering mengalami gangguan.
Selain itu lanjut Tamon, anggaran e-KTP tahun 2012 tidak mencukupi dan dianggarkan lagi di APBN tahun 2013. "Kami tidak bisa berbuat apa. Semua tergantung agggaran," Jelasnya.
Tamon menyatakan, meski batas akhir perekaman e-KTP hingga Desember 2013, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan deadline akhir Juli 2013, semua wajib e-KTP sudah melakukan perekaman data.
Dirinya mengatakan untuk mengejar target 100 persen, akan ada program percepatan penyelesaian perekaman e-KTP dengan melibatkan seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minsel.
"Upaya yang kami lakukan adalah melakukan perekaman e-KTP secara reguler disetiap kecamatan. Hal ini dimaksud untuk mencapai 100 persen yang ditargetkan pemerintah pusat," katanya.
Dikatanya lagi sebelum program tersebut jalan pihaknya akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan seluruh camat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minsel.
"Ini merupakan instruksi Kemendagri dan berlaku untuk seluruh wilayah indonesia," tandasnya. (Jerry Sumarauw)



































