Foto: Jepol-Chermat saat mendaftar di KPU Tomohon, Kamis (17/9). (Foto: Hendra Mokorowu)
‘Menunggu Keajaiban’
Melongok Manuver Jepol-Chermat di Pemilukada Tomohon
Tomohon, ME
Tahapan pesta demokrasi di Kota Bunga, sangat menyita perhatian. Bagi sejumlah kandidat, sepak terjang mengejar tiket masuk dalam gelanggang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), dirasa sulit. Aturan menjadi ‘batu cadas’ penghalang asa.
Hal ini merujuk perjuangan jagoan Partai Golkar (PG) versi Agung Laksono dan Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura), Jeffri Polii dan Cherly Mantiri (Jepol-Chermat). Sempat ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, namun semangat kandidat Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota untuk bertarung dalam penjabalan elite eksekutif Kota Bunga, tidak surut. Gugatan terhadap penolakkan pun dilayangkan. Langkah ini dinilai tepat. Sebab, dalam sidang putusan sengketa Pemilukada, Jepol-Chermat diberikan kesempatan untuk mendaftar kembali dan diverifikasi berkas.
Angin segar ini tak disia-siakan kedua politisi ini. Kamis (17/9), Jepol-Chermat, sekira pukul 15.00 Wita, mendatangi kantor KPU Tomohon. Dihentar sejumlah militan, mereka mendaftar. Verifikasi berkas dilakukan. Sayang, ditemukan sejumlah berkas pasangan belum lengkap. Salah satu berkas yang menjadi syarat pencalonan belum dimiliki. Padahal menjadi syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar. SK PG Munas Bali atau Aburizal Bakri, jadi titik masalah.
Oleh sebab itu, Jepol-Chermat meminta agar pemasukan syarat pencalonan diperpanjang hingga pukul 24:00 Wita. Sementara untuk syarat calon diperpanjang hingga beberapa hari ke depan.
”Setelah berkonsultasi dengan Panwas, kami menunggu hingga pukul 12:00 Wita untuk syarat pencalonan. Sementara untuk syarat calon boleh juga diperpanjang,” jelas Ketua KPU, Beldie Tombeg ST Mars.
Dalam konfrensi pers, kandidat walikota, Jeffri Polii optimis jika kelengkapan berkas yang diminta akan terpenuhi. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan belum lengkap, Jepol-Chermat tidak akan mempersengketakan soal ini dan tidak akan mengambil langkah hukum apapun.
Saat bertandang di Kantor KPU, kandidat Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota ini, diterima komisioner KPU, masing-masing Ketua Beldie Tombeg ST MArs, Stenly Kowaas SP, Ferlansius Pangalila SH MH dan Robby Golioth ST.
Menyikapi hal tersebut, kader PG Sulut, Arther Wuwung menyatakan menghormati setiap aturan yang berlaku. Jelas dia, sebagai kader akan mendukung pasangan ini apabila lolos sebagai Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota.”Namun jika tidak, kami bebas menentukan pilihan kepada siapa saja. Intinya kepada calon yang bertekad dan berkomitmen membangun Kota Tomohon,” lugasnya, Kamis malam.
Untuk diketahui, dalam sidang sengketa Pemilukada Tomohon yang digelar, Senin (14/9), diputuskan jika berita acara KPU Nomor 30 tentang penolakan pendaftaran pasangan Jepol-Cermat, telah dibatalkan. Putusan sidang ini mewajibkan KPU menerima pemohon mendaftar kembali dan melakukan verifikasi berkas dari Jepol-Chermat.(victor rempas)



































