PT MPU Ancam Gugat Ganti Rugi
Pemkab Boltim Diduga Kangkangi Putusan MA
Tutuyan, ME
Sengketa perusahaan tambang pasir besi PT Mitha Perkasa Utama (MPU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian memanas. Pemerintah terindikasi mengabaikan putusan hukum terkait perpanjangan izin perusahan. Teranyar, gugatan ganti rugi siap dilayangkan.
Menurut salah satu pimpinan PT MPU Fredy SH, pihak tergugat yakni Bupati Boltim, tiga kali kalah dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir besi PT MPU di Pantai Paret Kecamatan Kotabunan tahun 2014. Sangat disayangkan hingga saat ini, tergugat belum memperpanjang IUP. Untuk itu, perusahaan tidak akan tinggal diam. PT MPU akan melayangkan gugatan baru untuk meminta ganti rugi mencapai ratusan miliar rupiah kepada pemerintah.
“Setelah salinan putusan MA, selanjutnya MPU melakukan langkah-langkah perpanjangan izin. Apalagi, aturan baru sekarang soal izin sudah menjadi kewenangan ESDM (Dinas Energi Sumber Daya Mineral) provinsi bukan lagi kabupaten. Jadi kami masih melakukan upaya-upaya dalam rangka perpanjangan izin tersebut. Kalaupun tidak bisa, maka MPU melakukan langkah hukum yakni menggugat Pemkab Boltim untuk ganti rugi,” tandas Fredy, belum lama.
Pemkab Boltim melalui Asisten I, Amin Musa, SH MH saat dikonfirmasi menyebutkan, pemerintah sedang menunggu salinan putusan MA. Dia juga mengakui jika Pemkab Boltim tiga kali kalah dari PT MPU dalam proses persidangan. Musa enggan berkomentar ketika disinggung sikap Pemkab Boltim terhadap hasil putusan MA.“Intinya pencabutan IUP itu demi kepentingan rakyat,” lugasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pryamos, SH MM menyatakan, setelah ada salinan putusan MA, Pemkab Boltim masih akan melakukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjuan Kembali (PK).(ismail batalipu/media sulut)



































