Kumtua Sondaken Tuding BPMPD Persulit SPJ Dana Desa
Amurang, ME
Hukum Tua (Kumtua) Desa Sondaken Ferry Ruata tuding Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) persulit laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana desa.
Saat pemasukan SPJ, dia menjelaskan beberapa kali berkasnya dilakukan perubahan oleh beberapa orang, mulai dari staf, kasubag hingga Sekretaris BPMPD.
"Sudah cukup lama saya harus bolak balik bawah SPJ. Saat diperiksa oleh staf disuruh rubah," ungkap Ruata kepada wartawan di aula Waleta Kantor Buapti Minsel, Rabu (16/9)
"Awalnya oleh Kasubag sudah benar tapi setelah diperiksa sekretaris dicoret dan disuruh rubah lagi," sambung Ruata.
Dia mengatakan kecewa karena seharusnya BPMPD menempatkan petugas khusus yang melakukan pemerikasaan.
"Jadi kalau ada lima orang yang khusus memeriksa laporan, torang bawah ke lima orang ini. Jangan setiap orang yang memeriksa salah, kapan mo selesai ini SPJ. Nda akan selesai kalau bagini-bagini terus," terangnya.
Sikap BPMPD ini membuat dia kesal lantaran sebelum membuat SPJ dirinya telah mendapat sosialisasi penyusunan laporan oleh tenaga pendamping dan telah
"Dalam penyusunan SPJ memang ada tenaga pendamping, tapi tugas mereka hanya sampai disosialisasi karena laporannya kita yang buat sendiri," ucapnya.
"Kalau SPJ tahap 1 so dari bulan lalu kita datang konsultasi terus dan saat konsultasi selalu disuruh rubah itu permasalahannya," sesalnya. (jerry sumarauw)



































