Jepol-Cermat 'Mengancam'

Kans Maju di Pilkada Tomohon


Tomohon, ME

Tensi politik Kota Bunga, kembali meninggi. Putusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang meniupkan angin segar tampilnya kandidat Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tomohon Jeffry Polii SIK (Jepol) dan Cherly Mantiri SH (Cermat) dalam pesta demokrasi di Kota Tomohon, jadi pemantik.

Peta politik Kota Tomohon jelang Pemilukada serentak 9 Desember 2015, langsung bergeser drastis. Jagoan Partai Golkar (PG) versi Agung Laksono (AL), Jepol-Cermat akhirnya berpeluang mengikuti tahapan Pemilukada. Dalam sidang sengketa Pemilukada Tomohon yang digelar, Senin (14/9), diputuskan jika berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 30 tentang penolakan pendaftaran pasangan Jepol-Cermat, telah dibatalkan. Putusan sidang ini mewajibkan KPU menerima pemohon mendaftar kembali dan melakukan verifikasi berkas kandidat seperti Paslon lain.

Disisi lain, dukungan kader PG versi AL yang dikabarkan telah mendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Drs Johny Runtuwene dan Dra Vonni Paat (Jonru-VOP), kans terusik. Otomatis, haluan dukungan kembali diarahkan bagi Jepol-Cermat jika mendaftar kembali.

“Yang saya dengar Jepol-Cermat akan mendaftar hari ini (kemarin, red) di KPU. Dan saya yakin pasangan ini sudah punya strategi khusus agar bisa tampil di Pemilukada,” urai Dedy D Wenas, pengamat politik Tomohon Utara.

Justru yang menjadi persoalan ketika Jepol-Cermat maju dalam suksesi kepala daerah, adalah Partai Golkar (PG) yang sudah menyatakan mendukung pasangan nomor urut 1.”Sebab dari berbagai informasi yang kami dapat, signifikan juga dukungan mereka bagi Paslon nomor 1. Namun, saya yakin semuanya ada jalan keluar terbaik,” ungkapnya.

Disisi lain, dengan tampilnya dua politisi muda ini, memberikan ancaman bagi Paslon lain.”Jika mereka bisa lolos pada tahap ini, mereka akan menyulitkan langkah ketiga Paslon. Mengapa, potensi yang dimiliki mereka sangat luar biasa. Selanjutnya, pendukung mereka sangat militan,” jelas Wenas.

Selanjutnya, hingga ke tahap sengketa Pemilukada, Jepol-Cermat telah memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat. Maksudnya, ‘Perlawanan’ yang dilakukan sangat terarah sehingga membuahkan hasil optimal.”Contohnya dikeluarkannya putusan agar KPU bisa menindaklanjuti hasil sidang sengketa belum lama berdasarkan gugatan mereka. Ini sangat langka terjadi, dan pasangan Polii-Cermat sudah membuktikan jika mereka bisa. Yang terpenting untuk proses selanjutnya di KPU” tambahnya.

Untuk diketahui, meski diberikan kesempatan mendaftar dan mengikuti tahapan verifikasi, namun Jepol-Cermat kans dihadang aspek persyaratan, yakni ‘restu’ dari dua kubu PG yang sempat berseteru yakni kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan AL. Disisi lain, butuh penyesuaian dari pasangan ini dengan Paslon lain dalam hal kampanye yang sudah berjalan.

Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tomohon Rita Kambong SH, menjelaskan seputar penerapan PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Kambong menilai KPU Tomohon belum paham, terutama menyangkut dualisme kepengurusan partai. Kata dia, KPU diduga salah dalam penerapan aturan dan terlalu dini mengambil keputusan menolak pasangan Jepol-Cermat tanpa memahami isi dari PKPU Nomor 9 tahun 2015."Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 di pasal 38 tidak mengharuskan ada persetujuan 2 kubu, sebab di Tomohon sendiri yang memiliki SK menteri hanya dari kubu AL. Jadi jangan KPU hanya membaca aturan setengah-setengah. Baca aturan itu sampai selesai supaya bisa mengerti dan apa yang harus dilakukan dalam Pilkada," jelasnya.

Informasi yang diperoleh, saat ini KPU Tomohon sementara melakukan konsultasi guna menyikapi persoalan ini.(victor rempas)



Sponsors

Sponsors