Jepol-Chermat Miliki Kesempatan Dicalonkan


Tomohon, ME

Sidang sengketa Pemilihan Umum Walikota (Pilwako) Tomohon, mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon), Jeffry Polii SIK (Jepol) dan Cherly Mantiri SH (Chermat). Permohonan untuk masuk dalam arena pesta demokrasi pada 9 Desember 2015. Putusan sidang dilaksanakan di Markas Kepolisian Resort Tomohon, Senin (14/9).

Berdasarkan surat keputusan sidang dengan Nomor 01/PS/PWSL/TMHN.25.04/2015, tentang registrasi sengketa Pilwako, Paslon yang diusung Partai Golkar ini miliki kesempatan untuk dicalonkan. Hal itu disampaikan oleh pimpinan sidang, Jack Budiman SH.
Isi putusan itu yakni,
1. Membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no 30/ba/tmh/VII/ 2015 tentang penolakan Paslon Jepol dan Chermat.
2. Meminta kepada KPU Tomohon, menerima pendaftaran Paslon dan memverifikasi kembali selama 3 hari setelah putusan sengketa ini.
3. Meminta KPU Tomohon untuk melaksanakan putusan ini.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tomohon Rita Kambong SH, mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, permohonan tersebut harus diterima. "Kita harus menerima permohonan mereka, sebab semua dalil yang diberikan dalam sidang tidak cacat hukum," ungkap Kambong.

Para pimpinan sidang antara lain, Ketua Jack Budiman SH, Anggota Rita Kambong SH dan Ir Treisye Pontoh. Hadir dalam sidang, pemohon, Jeffry Polii dan Cherly Mantiri, KPU Tomohon, pihak Kepolisian dan pendukung Paslon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors