GERAK Ancam Pidanakan KPU Sulut


Manado, ME

Sikap kokoh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk tidak mengakomodir Elly Engelbert Lasut (E2L) sebagai calon Gubernur, memantik rekasi dari berbagai elemen masyarakt Sulut. Seperti yang diperagakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulut. Langkah hukum pun siap dibangun untuk menyambut kebijakan KPU Sulut.

“Konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang salah satu elemen dasarnya adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia atau hak-hak asasi manusia (HAM),” koar Ketua GERAK Sulut, Jimmy Tindi.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan, HAM tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara. Hak untuk memiliki selanjutnya juga diatur dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang HAM. “Pasal itu menyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang berlangsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Tindi.

Aktivis vocal Sulut ini memaparkan, warga Indonesia mengetahui bahwa hak politik adalah salah satu hak yang diakui dan dilindungi oleh Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005.

“Dengan demikian sejatinya hak asasi manusia termasuk di dalamnya adalah hak politik, sejatinya ada karena semata-mata diberikan oleh negara, karena sifatnya terletak (entitlement) bukan hanya semata-mata berdasarkan pemberian hukum positif (given),” terangnya.

Tindi menilai, kasus Pemilukada Sulut dengan tidak diloloskannya pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Elly Engelbert Lasut dan Hj. David Bobihoe Akib, adalah merupakan tindakan diskriminasi dan pengangkangan konstitusi dasar negara Indonesia.

Langkah tegas pun siap diambil. GERAK Sulut akan menyeret KPU Provinsi Sulut ke meja hukum. “GERAK Sulut akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini semata-mata bukan sekedar sengketa Pemilukada tapi jelas 'pidana pada persoalan kemanusiaan',” pungkas Tindi. (rikson karundeng)



Sponsors

Sponsors