Foto: Welty Komaling. (Ist)
Tapal Batas Bolmong-Bolsel KJ
Dewan Bolmong Kembali Mengadu ke DPRD Sulut
Manado, ME
Tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan Bolmong Selatan (Bolsel) hingga kini belum tuntas. Persoalan itu kembali diadukan DPRD Kabupaten Bolmong ke DPRD Sulut, Kamis (10/9).
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, menjelaskan jika usaha mereka untuk membahas dan menyelesaikan persoalan tersebut sudah kesekian kali. “Sebenarnya kami sudah melakukan langkah-langkah, termasuk ke Kemendagri, Dirjen PUM sekaligus juga ke Pemprov Sulut. Ini berkaitan dengan tapal batas yang sampai hari ini belum tuntas antara Bolmong dan Bolsel,” ungkapnya.
“Dalam kesepakatan lalu, dalam Undang-Undang pemekaran tahun 2008, yang digunakan peta indikatif. Yang namanya indikatif berarti belum baku tapi ada keputusan yang kami anggap sepihak oleh pemerintah pusat menyangkut tapal batas. Walaupun dalam klausul UU itu menyatakan ada ruang di situ dibicarakan di tingkat provinsi untuk masalah tapal batas,” terang Komaling.
Dituturkannya, sudah beberapa kali DPRD Bolmong meminta ke Pemprov untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak Bolsel. “Dalam pertemuan kami diundang dan pemerintah Bolsel juga diundang tapi pemerintah Bolsel tidak mengindahkan. Tidak ada niat baik untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan. Sehingga sampai hari ini terkatung-katung,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini ada wilayah Bolmong yang sudah ‘dicaplok’ Pemkab Bolsel. “Lumayan luas. Yang mereka geser itu kurang lebih 4 meter kali 30 km. Di dalam wilayah itu ada aktivitas tambang,” aku Komaling.
Salah satu dampaknya, royalty yang harus diterima dari perusahan tambang tersebut tidak bisa dicairkan hingga kini. “Sampai hari ini juga yang namanya royalty oleh perusahan tambang itu kepada pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten yang jadi objek tambang, tidak bisa dicairkan karena masaah itu,” ketusnya.
Saksi hidup hingga kini masih ada. Mereka menjelaskan jika sejak dulu warga di wilayah yang ‘dicaplok’, tanggungjawab membayar pajak dibayarkan ke Pemkab Bolmong.
“Ada saksi yang masih hidup. Ia mantan Kepala Desa yang turut menandatangani yang namanya itung-itung (perjanjian adat antara Kecamatan Pinolosian dan Kecamatan Lolayan waktu lalu). Argumentasinya, aktivitas perkebunan mereka bayar pajak ke pemerintah Bolmong. Tapi itu dikalim milik Bolsel,” kata Komaling.
Menurutnya, beberapa waktu lalu sebelum ada keputusan dari Pemprov Sulut soal tapal batas, sudah ada upaya untuk pertemuan tapi pihak Bolsel tidak ketemu dengan mereka.
“Waktu Gubernur dan Mendagri serahkan di Bumi Beringin soal dokumen tapal batas, khusus Bolmong-Bolmut itu dipending karena tidak selesai menyangkut 6 titik itu. Kami datang ke Deprov agar bisa menfasilitasi kami kembali agar dalam waktu dekat bisa clear dan kami dengan Bolsel tidak ada lagi persoalan menyangkut tapal batas,” pungkasnya.
Personi DPRD Sulut, Jems Tuuk, kepada tim DPRD Bolmong berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut. (joyke watania)



































