Bawaslu Minta Pasangan Calon Bersihkan APK ‘Ilegal’


Manado, ME

Berbagai alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah masih bertaburan di sejumlah tempat. Sticker oneway di mobil juga masih marak. Hal tersebut diakui pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut).

Merespon pelanggaran-pelanggaran ini, langkah tegas bersama instansi terkait akan diambil Bawaslu. “APK yang tidak jelas itu masih terpampang di lorong-lorong. Tapi kami sudah bekerja sama dengan Sapol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), baik di Kota Manado maupun di Kabupaten dan Kota, itu kita akan bersihkan,” terangnya.

Surat peringatan tegas juga akan dilayangkan ke para kandidat. “Kedua kami akan secepatnya mengirim surat kepada pasangan calon agar memberikan himbauan dan peringatan,” tandas Suak.

Sticker-sticker di kendaraan-kendaraan bermotor akan ikut ditertibkan bersama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. “Berkaitan dengan cutting sticker oneway di mobil-mobil itu, sudah kita akan rapat dengan Polda, kita akan bersihkan. Itu sticker boleh tapi stiker KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang ditampal di mobil. Bukan sticker calon,” jelasnya.

“APK dan bahan kampanye seperti itu tidak boleh diproduksi oleh pasangan calon,” tegas Suak.

Iklan-iklan ‘terselubung’ juga diminta tidak dilakukan pasangan calon. “Ada iklan-iklan tertentu, dalam konteks itu saya menghimbau saja, moral dan etik. Kalau itu iklan dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon tapi sumir, tidak ada fotonya, tidak ada nomor urutnya, tidak ada visi-misnya, itu sulit kami menyatakan sebuah pelaggaran. Tapi dari konteks etika dan moral, kami menghimbau siapa yang bermaksud seperti itu tolong dibersihkan,” pinta Suak. (joyke watania)



Sponsors

Sponsors