Kampanye Hitam, Pasangan Calon Digugurkan


Manado, ME

Black campaign atau kampanye hitam sering jadi senjata pamungkas untuk menenggelamkan popularitas rival politik dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Skenario itu kerap dimainkan oleh tim sukses serta elite politik.

Tindak melanggar aturan kini marak terjadi jelang Pemilukada serentak di 8 Pemilukada serentak di Sulawesi Utara. Media sosial (Medsos), seperti Facebook (FB) jadi salah area sosialisasi kampanye hitam yang paling digandrungi.  Penebar black campaign, tak segan-segan menebar fitnah, menghasut, mengadu domba hingga menyebarkan berita bohong yang menyerang pasangan calon tertentu.

Tak hanya itu, isu suku, ras dan agama juga sering jadi alat propaganda. Fenomena yang menyimpang dari etika demokrasi, terendus mulai dilakoni oknum-oknum tim sukses dalam tahapan kampanye di 7 Pemilukada kabupaten kota di Sulut.

Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, bersuara keras. Pasangan calon atau tim sukses pasangan calon yang terbukti melakukan kampanye hitam, dijamin akan direkomendasikan untuk digugurkan dari peserta Pemilukada. “Tidak boleh ada black campaign dalam kampanye. Itu tidak dibenarkan oleh aturan,” tegas Komisioner Bawaslu Sulut, Jhony Suak, kala dimintai tanggapan soal isu kampanye hitam yang ditengarai kian marak.

“Itu jelas masuk kategori pelanggaran Pemilukada. Pasangan calon atau tim sukses pasangan calon tertentu yang terbukti lakukan black campaign dalam proses kampanye, akan kita rekomendasikan ke KPU untuk dibatalkan sebagai calon peserta Pemilukada,” sambung sosok yang dikenal vokal dan kritis itu.

Jhony mengklaim telah mengintruksikan kepada pasangan calon di 7 kabupaten/kota yang tengah melaksanakan tahapan kampanye untuk tidak melakukan kampanye hitam. “Itu juga telah dingat-ingatkan oleh Panwaslu di kabupaten kota. Kalau kedapatan lakukan kampanye hitam, pertama akan diberi peringatan terlebih dahulu. Tapi kalau dilakukan lagi, itu akan direkomendasikan untuk digugurkan sebagai calon,” bebernya.

“Pokoknya kalau sudah ada bukti dan saksi, kita akan rekomendasikan secara penuh dan solid. Tinggal KPU nanti yang akan memutuskan,” timpalnya.

Ia pun kembali mengingatkan pasangan calon dan tim sukses di 7 kabupaten kota di Sulut, masing-masing di Manado, Tomohon, Minut, Bitung, Minsel, Boltim dan Bolsel untuk tidak melakukan kampanye hitam.  “Jauhkan itu. Sebab kampanye hitam bisa memicu konflik. Bertandinglah secara fair. Berkampanye yang elegan, itu juga adalah bagian dari pembelajaran politik yang baik kepada publik,” tandasnya.

Diketahui dalam pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu tercantum beberapa larangan yang berkaitan dengan black campaign adalah, seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain serta menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.

Ancaman terhadap yang melakukan kampanye hitam dapat dikenakan sanksi dalam dalam pasal 214 yanga menyebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.(joyke watania)



Sponsors

Sponsors