Pemkab Minsel Ingatkan Perusahaan Soal UMP


Amurang, ME

Seluruh perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memang telah menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Minsel Drs Jefry Prang MSi.

Akan tetapi pihaknya tetap terus mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada untuk menerapkan UMP sesuai yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

"Kami berkewajiban untuk mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Prang kepada Manada Express.

Prang, menyarankan agar para tenaga kerja untuk tidak segan-segan melaporkan perusahaan yang tidak melaksanakan apa yang telah ditetapkan pemerintah.

 Menurutnya, yang terjadi dilapangan masih ada ketakutan para pekerja melaporkan perusahan yang tidak melakukan apa yang ditetapkan pemerintah.

"Jangan takut untuk melapor, di kantor dinas kami telah membuka pengaduan bagi tenaga kerja. Kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak menjalan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. (Jerry Sumarauw)

Foto : Kadis Nakertrans Minsel Drs Jefry Prang



Sponsors

Sponsors