Foto: Meidy Maindoka.
Maindoka Plt Kepala Disnakertransos
Amurang, ME
Meidy Maindoka ditujuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertrasos) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) lewat surat perintah (Sprint) Bupati Christiany Eugenia Paruntu.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) definitif ini mengisi kekosongan pejabat yang lama karena tersandung masalah tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung RI.
Sprint tersebut diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Danny Rundengan di ruang kerjanya, Rabu (9/9), dan disaksikan Asisten I Ben Watung, Asisten II Farry Liwe, Asisten III James Tombokan serta pejabat teras Bappeda, Disnakertransos, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).
"Ini tanggungjawab yang harus dijawab, karena kepercayaan yang diberikan bupati sangat berat. Jangan pernah abaikan tugas dan tanggungjawab Bappeda karna Dinsosnakertrans, begitu juga sebaliknya. Pintar-pintarlah membagi waktu," ujar Rindengan.
Pada kesempatan itu Rindengan juga memberi pengarahan keras kepada pejabat struktural di Dinsosnakertrans untuk dapat bekerjasama dengan Plt Kepala Disnakertrasos yang telah dipercayakan oleh bupati.
"Banyak pengalaman yang bisa kita gumuli bersama seperti yang terjadi dengan kasus Liandok yang menjerat pejabat Disnakertransos Minsel," tutur Rindengan.
Selanjutnya sebelum menyerahkan Sprint bupati, dia mengingatkan kembali item yang harus diperhatikan terkait tugas dan tanggung jawab yang akan dijalaninya nanti.
"Baca bae-bae tu aturan sebagai pelaksana tugas, ada item yang bukan tanggungjawab sebagai Plt, mohon diperhatikan dan jangan dilaksanakan agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada di negara ini," pesan Rindengan. (jerry sumarauw)



































