Oknum Polisi Pelaku Curanmor ‘Diseret’


Manado, ME

Komitmen penumpasan sindikat Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Bumi Nyiur Melambai, ternodai. Pamor Korps Bhayangkara, kembali tercoreng. Asap pemicu persoalan mengepul dari dapur institusi elite penegak hukum besutan Brigjen Pol Wilmar Marpaung.

Poros persoalan berasal dari salah satu oknum anggota Bhayangkara berinisia EW alias Eko. Polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, diduga terlibat Curanmor. Atas tindakan melawan hukum tersebut, Eko akan duduk di ‘kursi pesakitan’ mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda.

"Dia (Eko, red) telah diajukan saran hukum. Dia akan disidang atas dua kasus yakni pencurian motor dan penggelapan (mobil bodong, red)," beber salah satu sumber resmi di Mapolda.

Kata dia, Eko ketahuan terlibat aksi Curanmor. Saat itu, motor yang digasak milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Korem 131/Santiago, Manado, Josua Taringan (29).

Eko ditangkap anggota Propam Polda Sulut di kompleks rumah dinas Ajen 131 Santiago Kelurahan Sario Kota Utara, Kamis (3/9).

Aksi nekat Eko terjadi, Senin (24/8) dini hari. Saat itu sepeda motor Yamaha Scorpio Z DB 9337 MT milik korban, sedang parkir di teras rumah kompleks perumahan Ajen dengan posisi setir terkunci.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, Kombes Pol Rio Permana Mandagi, membenarkan kasus Curanmor yang dilakukan oknum Polisi tersebut. Dengan tegas dia mengatakan, tidak akan mentolerir perbuatan pelaku. Apalagi pelaku (Eko, red) juga terindikasi terlibat penggelapan mobil yang kasusnya sudah berproses di pengadilan.

“Saya langsung perintahkan tahan dia. Hukumannya itu akan setimpal dengan perbuatannya. Kalo perlu saya usul dipecat tidak hormat kalo sudah proses sidang kode etik,” tandasnya.(melky tumilantouw/media sulut)



Sponsors

Sponsors