Korompot Tegaskan SKPD Wajib Lapor Keuangan Bulanan


Bolmut, ME

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Suriansyah Korompot SH, menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib membuat laporan keuangan bulanan. Hal ini dilakukan agar pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat secara maksimal memantau sirkulasi keuangan serta melakukan pengendalian keuangan yang masuk dan keluar di masing-masing SKPD.

“Pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Sehingga apa yang menjadi tanggung jawab setiap SKPD harus dipenuhi, seperti laporan bulanan,” tegas Korompot.

Menurutnya, pemerintah daerah sejak awal telah berkomitmen untuk meraih opini terbaik dari BPK RI tahun 2016 mendatang yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengalolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Bolmut, Aang Wardiman Ak mengatakan, sesuai petunjuk BPK pihaknya telah menurunkan surat ke masing-masing SKPD terkait proses penertiban pengelolaan keuangan daerah.

“Laporan bulanan oleh masing-masing bendahara di SKPD harus dilengkapi dengan registrasi atas penutupan kas keuangan dalam setiap bulan. Contohnya, ada SKPD yang sudah melakukan pencairan dana uang penyertaan, namun laporanya nanti dilakukan setelah berbulan-bulan,” terang Wardiman.

Selain itu kata dia, untuk menertibkan administrasi keuangan, semua lembaran bukti pertanggung jawaban keuangan harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi masing-masing.

“Bukti administarsi pertanggung jawaban keuangan juga harus ada pengesahan dari PPK,” jelasnya. (ricky babay)



Sponsors

Sponsors