Calon Kepala Daerah Mulai Langgar Larangan Bawaslu


Manado, ME

Peraturan kampanye yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai aturan kampanye nampaknya belum mendapat perhatian serius dari para calon kepala daerah.

Apa pasal, hingga 3 bulan menjelang pemilihan serentak di 7 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (Sulut) masih ada saja "calon nakal" yang melakukan kampanye terselubung yang jelas-jelas dilarang oleh Bawaslu. Tak segan aksi bagi-bagi pamflet yang didalamnya terdapat foto salah satu calon wakil walikota Manado dilakukan di tempat ibadah seperti masjid.

Bawaslu Sulut pun berang dengan hal ini, "Tidak dibenarkan adanya kampanye di rumah ibadah, " Tegas Samsurial Musa ketika dikonfirmasi via telephone minggu (6/9).

Musa menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan silang dengan panwas di wilayah terjadi temuan ini, "Kami akan lakukan pengecekan dan kordinasi dengan panwas setempat," imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang bisa diberikan, Musa mengungkapkan bahwa proses pengecekan sesuai dengan mekanisme yang berlaku akan dilakukan dan apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran.

Jika merujuk ke undang-undang pemilu maka calon yang melakukan tindakan kecurangan atau kampanye terselubung bisa diberikan hukuman tegas bahkan bisa di diskualifikasi. (andrew)



Sponsors

Sponsors