Produk Kadaluarsa Marak di Hypermart


Manado, ME

Produk tak layak konsumsi diduga masih marak beredar di toko-toko dan pasar swalayan di wilayah Nyiur Melambai. Fakta itu terbukti ketika Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (3/9).

Saat berada di Hypermart Manado Town Square (Mantos), Komisi yang membidangi masalah ekonomi ini menemukan beberapa barang jualan telah kadaluarsa. Parahnya ada produk sosis yang didapati membusuk. Lainnya, hampir mendekati jangka waktu kelayakan.

Kepada para wakil rakyat Sulut, pihak Hypermart mengungkapkan, mereka memang dalam hal ini kecolongan. Banyak barang yang diterima dalam jangka waktu sangat dekat. Item tak layak itu baru diketahui saat itu. Padahal pengecekkan barang-barang yang sudah kadaluarsa selalu dilakukan sesuai dengan mekanismenya.

"Setiap pagi kami berjalan ke tiap lorong mencari yang tak layak. Barang yang kami terima ada banyak, terkadang satu dua item terlewatkan," ungkap Andi Perdana, salah satu manajemen di swalayan itu.

Ia menambahkan, ada barang yang datang dalam jangka waktu penjualan 30 hari. Untuk penarikan barang biasanya dilakukan dua hari sebelum masa habis. "Untuk makanan yang dipress biasanya dua minggu," tuturnya.

Pihaknya berjanji nanti melakukan penarikan semua barang-barang yang rusak dan mereka akan bertanggung jawab atas masalah ini.

Terkait wacana rekomendasi penutupan sementara tempat usaha tersebut, agar mereka bisa melakukan perbaikan, dirinya mengungkapkan jika mereka perlu berkoordinasi dahulu dengan kantor pusat. "Rekomendasinya kami terima tapi kami harus menghubungi kantor pusat," lugasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Sulut, Marlina Moha Siahaan mengungkapkan, mereka telah berkomunikasi dengan Disperindag Sulut dan membuat kesepakatan melakukan sidak. Ini agar masyarakat tidak resah. Supaya nanti menguntungkan untuk pedagang tapi juga konsumen. Artinya, keduanya sama-sama baik.

"Ketika melakukan sidak, ada beberapa sampel produk makanan yang sudah expire. Komisi Dua tidak menginginkan hal itu terjadi. Kalau hanya masalah kecil tapi jika terjadi hal-hal yang besar, tidak diinginkan, kami akan bicara tegas," tandasnya.

Komisi II DPRD Sulut akan meminta surat pernyataan pihak Hypermart agar kelak kasus ini tidak terulang lagi. Seandainya terulang, sesuai aturan peringatan bisa diberikan sampai 3 kali. Jika tidak mengindahkan, Komisi II akan buat tindakan tegas.

"Untuk itu saat ini kami akan membuat pertemuan dengan pihak manajemennya untuk memberi peringatan," paparnya.

Affan Mokodongan, personil Komisi II berharap, mereka bisa menindaklanjuti masalah penemuan makanan tak layak itu. Takutnya, terjadi hal berbahaya. "Saya mengusulkan untuk melakukan panggilan supaya tidak berulang kali terjadi," cerocosnya. (joyke watania)



Sponsors

Sponsors