Foto: Arman Lumoto, S.PdI.
DPRD Bakal Kuliti Disperindagkop
Terkait Retribusi Pasar Yang Diduga Melanggar Perda
Bolmong, ME
Terungkapnya besaran tagihan restribusi pasar yang tidak mengacu pada Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolmut berang. Pasalnya, tagihan tersebut dinilai merupakan bentuk pemerasan terhadap masyarakat pedagang. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wakil ketua DPRD Bolmut Arman Lumoto, S.PdI usai melakukan pantauan langsung di pasar Boroko.
Lumoto mengatakan bahwa pihaknya akan segerah memanggil kepala Dinas Perindustrian Perdagaan dan Koperasi (Disperindakop) Bolmut, untuk menjelaskan pemberlakuan pungutan yang telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (perda) tersebut.
Menurut arman pemerintah jangan seenaknya memungut restribusi. "Akan tetapi sayarat dan ketentuannya pun harus diperhatikan” ujar Araman yang juga ketua Asosiasi Pedagang kaki Lima itu.
Dalam Perda No. 3 Thn 2012 pasal 16 point 1 dijelaskan bahwa objek restribusi pelayanan pasar sebagaima dimaksud, adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelolah pemerintah daerah yang khusus disediakan untuk pedagang.
Point tersebut menjelaskan bahwa Pemda jika memberlakukan pungutan restribusi pasar wajib menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan pedagang.
Sementara itu, kepala Disperidagkop Uten Datungsolang saat dikonfirmasi oleh media ini sedang tidak berada di tempat. Dihubungi via seluler pribadinya juga sedang dalam tidak aktif. (ricky babay)



































