Foto: Sidak Waket I DPRD Arman Lumoto atas dugaan pelanggaran retsibusi pasar.
Retribusi Pasar Dinilai Langgar Peraturan Daerah
Boroko, ME
Pungutan restribusi pasar di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (bolmut) disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum. Hal tersebut terungkap saat sejumlah pedagang mengeluh tentang besaran pungutan yang ditetapkan oleh Dinas Peridustrian, Perdagangan dan Koprerasi (Disperindokop, red) Bolmut yang telah melewati standar ketetapkan dalam Perda tersebut.
“Kami dipaksa membayar sesuai dengan besaran jumlah restribusi yang telah mereka tetapkan,” ujar Desi salah satu pedagang dipasar Boroko.
Pengakuan sejumlah pedagang dipasar Boroko, penarikan restribusi langsung diambil alih oleh pihak Disperindakop dan tidak lagi melibatkan mandor pasar yang sebelumnya melakukan penarikan restribusi tersebut.
“Penarikan restribusi langsung ditangani oleh Kepala Bidang Perdagangan beserta stafnya, dan kami ditekankan harus membayar dengan besaran Rp. 3000 s/d Rp. 10.000 tergantung jenis dagangan,” ujar Ija salah satu penjual rempah lokal.
Pantauan langsung Manado Express Selasa, tampak sejumlah pegawai Disperindakop tengah melakukan tagihan restribusi kepada sejumlah pedagang, sesekali terjadi perdebatan dengan beberapa pedagang yang sepertinya kurang setuju dengan besaran restribusi yang dikenakan. Ada pula pedagang yang terlihat pasrah tanpa berbuat apa-apa.
Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bolmut Arman Lumoto, S.PdI segera turun langsung dilokasi pasar Boroko dan menyaksikan ulah pegawai Disperindakop yang sedang beroprasi. Menurut Lumoto, besaran restribusi yang dikenakan telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Umum. “Perda No. 3 telah mengatur besaran resetribusi pasar sehingga tidak dibenarkan melakukan pungutan tanpa mengacu di perda tersebut, “ tutur Lumoto.
Dia pun menjelaskan besaran restribusi pasar sebagaimana ketentuan adalah Rp. 1000/ bulan untuk fasilitas pasar yang sifatnya darurat, Rp. 1.500/bulan untuk fasilitas pasar yang semi permanen dan Rp. 2000/bulan untuk fasilitas pasar yang permanen. Namun dalam realitasnya penarikan resetribusi yang berlaku justru melampaui jumlah yang telah ditetapkan yakni Rp. 3000 untuk penjual Kue dan Sayuran, Rp. 5000 untuk pedagang ikan dan barang harian dan Rp. 10.000 untuk pedagang kain. Bahkan yang lebih parah lagi penagihannya langsung ditangani oleh oknum pejabat dan pegawai Disperindakop tanpa melibatkan mandor pasar.
Sementara itu, KepCREala Bidang Perdagangan Disperindakop Bolmut, Lastrie Ponongoa saat dikonfirmasi mengatakan, jika upaya turun langsung dilakukannya dalam rangka evaluasi dan uji petik terhadap restribusi pasar, sebab menurutnya serapan restribusi pasar selama ini tidak mencapai target. “Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi besaran restribusi pasar, dan upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah” tangkis Ponongoa. (ricky babay)



































