KIP: Masyarakat Berhak Mendapatkan Informasi
Manado, ME
Keterbukaan informasi serta publikasi setiap orang untuk mendapatkan informasi publik serta hak dan kewajiban di dalam lingkup publik.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut), Boy Lalametik, mengatakan, masyarakat berhak mendapatkan informasi secara terbuka yang memang harus di informasikan dan itu sudah di atur dalam UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena informasi adalah sesuatu yang bisa disimpan dibuka dan di publikasikan.
Ditambahkannya, ada juga badan publik yang memberikan informasi berkala seperti Laporan keuangan.
Lembaga ini di bentuk oleh pemerintah, jadi wajar publik harus dapat informasi serta pelayanan publik. (Kenny Tulangow)
Foto : Ist



































