Foto: Ilustrasi ijasah palsu.
Kasus Ipal Seret 40 Guru di Minahasa
Tondano, ME
Sepak terjang aparat Kepolisian Resort (Polres) Minahasa dalam memberangus peredaran ijazah palsu (Ipal) di Tanah Toar Lumimuut
semakin gesit. Pasca penangkapan terduga penerbit Ipal, BB alias Berty (68) beberapa waktu lalu, kini giliran para pengguna disasar.
Sebanyak 40 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa yang terindikasi menggunakan Ipal kini telah dikenakan status wajib lapor. Ironisnya, pengguna produk haram yang terseret dalam pusaran penyidikan aparat kepolisian seluruhnya merupakan tenaga pendidik. Terpantau Media Sulut, nampak para guru silih berganti memasuki ruangan Unit III Tipikor Polres Minahasa untuk melaporkan diri.
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi ketika dikonfirmasi terkait hal ini tak menampik. Kata dia, dikenakannya status wajib
lapor kepada para terduga pengguna ijazah palsu ini adalah untuk keperluan penyelidikan.
“Untuk mempermudah jalannya penyelidikan kasus ini, maka para pemegang ijazah yang terindikasi palsu ini dibuat wajib lapor sejak hari ini
(kemarin),” terang Rumondor.
Dari penelusuran wartawan, diketahui jika kepemilikan ijazah palsu dari para guru ini ada yang telah sempat digunakan untuk kepentingan
administrasi kepegawaian. Lamanya waktu penggunaan pun bervariasi, ada yang sudah 3 tahun dan ada yang baru satu tahun.
“Umumnya, ijazah yang digunakan para penggunanya adalah untuk alih golongan, serta untuk jadi guru profesional dengan tujuan mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ujarnya.
Diketahui, kasus ijazah palsu ini sendiri telah menyeret Berty ke Pengadilan Negeri Tondano. Pria paruh baya ini ditetapkan sebagai
tersangka setelah 25 sampel ijazah guru yang diperiksa di Tim Laboratorium dan Forensik (Labfor) Bareskrim Mabes Polri dinyatakan
palsu.
Berdasarkan penuturan sejumlah guru, mereka mengaku ditawari biaya mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 25 juta untuk mendapatkan produk
ijazah S1 tanpa harus duduk kuliah. Di satu sisi, gerak aparat kepolisian dalam memacu pengungkapan kasus Ipal di Minahasa menuai apresiasi.
Frangki Mantiri, salah satu pegiat pendidikan di Sulawesi Utara (Sulut) menilai, langkah seperti ini harus mampu diterapkan daerah-daerah lainnya di Bumi Nyiur Melambai.
“Kinerja pihak kepolisian di Minahasa dalam membongkar kasus Ipal harus jadi contoh di daerah lainnya. Karena harapan kita bersama,
kedepan nanti Sulut harus bersih dari segala bentuk tindakan penyimpangan hukum,” kata Frangki. (revel maliangkay)



































